yoldash.net

Anak Buah Menkominfo Ungkap Cara Mudah Tindak Judi Online: Lewat TPPU

Kominfo mengungkap judi online akan lebih mudah ditindak di ruang internasional lewat tindak pidana pencucian uang.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut judi online (judol) akan lebih mudah ditindak di ruang internasional jika dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang. (Foto: CNN Indonesia /Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut judi online (judol) akan lebih mudah ditindak di ruang internasional lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan Semuel tersebut terkait perbedaan regulasi antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga mengenai judi. Pasalnya, di beberapa negara tetangga seperti Filipina, judi adalah aktivitas yang legal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu waktu merevisi Undang-undang ITE, saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, terjadi pencucian uang. Tapi kalau dia bilang "judi kami diatur," susah kita mau mengejar orangnya," tuturnya di sela acara Indonesia Berdaulat Digital yang diselenggarakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) di Jakarta, Kamis (16/5).

Menurut Semuel, pengaturan di ruang fisik dan ruang digital memiliki perbedaan. Di ruang fisik terdapat batasan, pintu masuk, serta yurisdiksi yang jelas, sedangkan ruang digital batas-batas tersebut kabur.

"Di Kamboja judi boleh. Semua website dari sana, nyerangnya ke Indonesia. Kita mau nangkap salah lho, di sana legal," tutur Semuel.

Meski demikian, Semuel mengaku pihaknya tak tinggal diam karena keterbatasan tersebut. Kominfo tetap berupaya melawan judol dengan melakukan pemblokiran.

Sayangnya, kata Semuel, pemblokiran hanya membatasi ruang gerak dan bukan mengeliminasi secara penuh.

Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judol, di antaranya PANDI. PANDI membantu melakukan pengawasan pada website-website dengan domain dot id (.id) yang disusupi oleh judol.

"Kami sekarang memiliki aplikasi untuk melihat domain mana saja yang terkena masalah tersebut dan kemudian kita bersama-sama dengan kominfo untuk melakukan edukasi dalam hal penggunaannya," tuturnya Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak dalam acara yang sama.

John menyebut website-website yang disusupi judol tidak dikelola dengan baik, sehingga memiliki celah kelemahan yang membuatnya rentan. Maka dari itu, ia mengimbau para pengelola website untuk memperhatikan websitenya dengan baik agar terhindar dari penyusupan konten judi online.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat