yoldash.net

Kemenhub Ancam Pecat Pegawai Terlibat Judi Online

Kemenhub mengancam akan memecat pegawainya yang terlibat judi online. Pemecatan dilakukan karena judi online bisa merusak cita Kemenhub.
Kemenhub mengancam akan memecat pegawainya yang terlibat judi online. Pemecatan dilakukan karena judi online bisa merusak cita Kemenhub. ( CNN Indonesia/Christie Stefanie).

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

SE tersebut ditujukan untuk pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pegawai yang bermain judi online akan dikenakan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Sementara itu bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian. Sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kemenhub dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan.

Adita mengatakan perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kemenhub. Karenanya, diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam SE tersebut, para pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, dan pimpinan perguruan tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

"Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Adita.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat