yoldash.net

TikTok Diduga Masih Langgar Aturan, Kominfo Potensial Blokir?

TikTok diduga masih melanggar aturan perdagangan pemerintah terkait pemisahan media sosial dan e-commerce. Simak respons Kominfo.
Ilustrasi. Kementerian UKM menduga pelanggaran aturan jualan oleh TikTok. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria akan melakukan pengecekan menyusul laporan soal TikTok yang masih melanggar aturan perdagangan pemerintah terkait pemisahan media sosial dan e-commerce.

Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Dia berkata TikTok, yang izinnya hanya untuk media sosial, masih melanggar aturan karena masih bertransaksi di TikTok Shop meski TikTok sudah mengakuisisi e-commerce Tokopedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nanti kita coba cek lagi, karena ada beberapa transaksi yang juga dilalukan lewat platform lokal," kata Nezar di UGM, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENT

Nezar mengatakan TikTok sebetulnya sudah mencoba mematuhi aturan Kominfo, dan bergerak sesuai komitmen untuk bisa sejalan dengan regulasi lain yang mempersyaratkan agar TikTok Shop bisa kembali buka di Indonesia.

"Termasuk berkolaborasi dengan platform lokal agar produk-produk lokal kita bisa mendapat tempat dalam algoritma TikTok itu sendiri. Jadi, kita masih dalam proses bagaimana nanti assesmen terhadap kebijakan TikTok untuk dia bisa comply (patuh) dengan peraturan-peraturan ini," bebernya.

TikTok, lanjutnya, sejauh ini juga rutin melaporkan perkembangan dalam mengikuti regulasi berlaku. Sepanjang tak menyalahi aturan, kata Nezar, pemblokiran tidak perlu dilakukan.

"Kalau enggak ada kesalahan, ya kenapa harus di-blocking. Kecuali melakukan kesalahan-kesalahan yang melanggar undang-undang," ucapnya.

Sebelumnya, Teten Masduki mengeluhkan sampai saat ini TikTok masih melanggar aturan perdagangan pemerintah terkait pemisahan media sosial dan e-commerce.

Adapun aturan perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut aturan itu, setiap perusahaan harus memiliki perizinan berusaha dalam melakukan usaha di bidang digital.

Artinya, TikTok yang izinnya hanya untuk media sosial masih melanggar karena masih bertransaksi di TikTok Shop meski TikTok sudah mengakuisisi e-commerce Tokopedia.

"TikTok masih melanggar. Menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai medsos dengan TikTok Shop-nya. Coba Anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," ujar Teten di Menara Brilian, Kamis (7/3).

Teten mengungkapkan ada kemungkinan izin usaha TikTop dicabut. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan beberapa alasan belum merealisasikannya.

Pertama, karena kepentingan investasi. Sebab, UMKM dan pembeli yang ada di TikTok cukup besar.

"Tapi kan tentu kita inikan kepentingan investasi juga, jadi lebih baik mereka diajak supaya comply terhadap aturan kita. Mereka pasti butuh jualan di Indonesia, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah," kata dia.

"Cuma masalahnya kita berani tegas tidak? Kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita tidak akan dihargai penegakan hukum kita," imbuhnya.

Kedua, terkait harga yang sudah diatur tidak boleh memukul UMKM. Ia melihat beberapa pedagang yang ada di TikTok Shop menjual produk lokal.

[Gambas:Video CNN]



(kum/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat