STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun Diblokir, Tak Bisa Registrasi Ulang
![STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun Diblokir, Tak Bisa Registrasi Ulang Implementasi aturan penghapusan data registrasi kendaraan bila STNK dibiarkan mati selama dua tahun akan dilakukan tahun depan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2017/01/05/9b94b2c6-9e5f-41b1-b476-c6026eba4dde_169.jpg?w=650&q=90)
Pemerintah bakal memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dibiarkan mati dua tahun setelah masa berlaku lima tahun habis. Ketentuan ini akan diberlakukan serius pada 2023 walau sebenarnya aturan sudah ada sejak 2009.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan identitas kendaraan yang dihapus tidak lagi dapat diregistrasi alias menjadi ilegal.
"Jadi, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menjelaskan pada tahun ke delapan identitas kendaraan yang menunggak akan menjalani proses sebelum akhirnya dihapus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal mendapatkan tiga peringatan. Bila tidak ditanggapi maka penghapusan registrasi dilakukan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.
Aturan penghapusan data kendaraan sebetulnya sudah ada sejak 13 tahun di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Banjir Sempat Rendam 35 RT Imbas Hujan Deras Jakarta
-
Dosen Unair Tolak Dokter Asing Dipecat, Kemenkes Tegaskan Tak Terlibat
-
PKB: Ridwan Kamil Tak Punya Nama di Jakarta
-
Israel Evaluasi Gagasan Baru Hamas soal Gencatan Senjata di Gaza
-
Israel Serang Gaza, 28 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
FOTO: Ribuan Warga Palestina Eksodus dari Gaza Selatan
-
FOTO: Geliat Penjualan Peralatan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru
-
Dukung Produk Lokal, Shopee Perluas Akses UMKM Lewat Platform Inklusif
-
Media Vietnam Soroti Pukulan Telak Usai Kalah 0-5 dari Timnas U-16
-
FOTO: Latihan Inggris Full Senyum Jelang Lawan Swiss
-
Copa America 2024: Messi Cedera, Scaloni Tunggu hingga Batas Akhir
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Terduga Hacker Beri Link Kunci PDNS, Ancam Sebar Data jika Tak Dipakai
-
Brain Cipher Serahkan Kunci Data PDNS Gratis ke Pemerintah
-
FOTO: Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024
-
Pabrik Baterai Modal Indonesia Jadi Pemain Mobil Listrik Global
-
VIDEO: Momen Jokowi Resmikan Pabrik Sel Baterai Hyundai di Karawang
-
Aditya Zoni Benarkan Pernah Talak Yasmine Ow Sebelum Digugat Cerai
-
Misteri Siapa Suami Opah yang Juga Kakek Upin & Ipin
-
Bikin Israel Ketar-ketir, Apa Itu Virus West Nile?
-
Direkomendasikan Banyak Ahli, Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Berapa Km?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso