yoldash.net

Kejagung Periksa Eks Komisioner PT Antam di Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung memeriksa Komisaris PT Antam berinisial RAS terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.
Ilustrasi. Kejagung memeriksa Komisaris PT Antam berinisial RAS terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris PT Antam Tbk berinisial RAS terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap RAS dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014-Maret 2019," kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).

Namun, Harli tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan RAS. Ia hanya mengatakan pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID.

Keenam tersangka ini merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Atam Tbk pada periode 2010 hingga 2021.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat