yoldash.net

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Bagaimana Legitimasi Pemilu 2024?

Sejumlah pakar menyebut putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait asusila berdampak pada legitimasi Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat usai terbukti berbuat asusila dengan PPLN. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila.

Kiprah Hasyim menjadi Ketua KPU selama ini tak luput dari kontroversi. Sejak awal tahun 2023 lalu, Hasyim sudah kerap kali dijatuhi sanksi peringatan hingga peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Pada Maret 2023 misalnya, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.

Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

ADVERTISEMENT

Rentetan kontroversi masih berlanjut di tahun 2024. Pada Februari, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Satu bulan kemudian, DKPP kembali menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Selanjutnya di bulan Mei, DKPP lagi-lagi menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).

Puncaknya, adalah sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP terhadap Hasyim dalam pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim berpengaruh terhadap citra dan kredibilitas KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi, kini Hasyim dijatuhi sanksi pemecatan.

"Keputusan pemberhentian pucuk pimpinan KPU, simbol lembaga KPU karena melakukan perbuatan yang sangat sensitif dan baru pertama kali terjadi di dalam sejarah KPU," kata Titi saat dihubungi Indonesia.com, Rabu (3/7) malam.

Rentetan pelanggaran dan sanksi terhadap Hasyim ini, kata Titi, juga berdampak pada legitimasi hasil pemilu yang dilakukan oleh KPU. Meskipun, dalam beberapa kasus, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dilakukan secara personal.

"Dari sisi legitimasi pasti tidak terhindarkan, akan terus dikaitkan antara produk pemilu dengan integritas penyelenggara pemilunya, itu sesuatu yang tidak terhindarkan bahwa proses pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang anggotanya tidak berintegritas," ucap dia.

Senada, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah Castro juga menyebut pelanggaran kode etik dan sanksi terhadap Hasyim ini akan berdampak pada legitimasi hasil pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

Sebab, menurut Castro, hal ini tidak hanya terkait dengan Hasyim semata, tetapi juga menyangkut KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

"Nah kalau logikanya gini, bagaimana mungkin sapu kotor itu bisa menghasilkan hasil pemilu bersih, pasti akan kotor juga kan, bayangan publik kalau penyelenggaranya busuk, tanda petik ya, penyelenggaranya kotor, otomatis hasil-hasil atau kerja-kerja yang dihasilkan juga akan menjadi pertanyaan bagi publik karena kemungkinan besar juga kotor, kan itu persepsi yang terbangun akibat sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari," tutur Castro.

Hilang kepercayaan pada Pemilu

Hal serupa juga disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.

Kata Neni, pelanggaran kode etik berulang kali oleh Hasyim selaku ketua KPU menjadi permasalahan yang sangat serius. Sebab, hal tersebut secara tidak langsung berdampak pada kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Publik tentu semakin hilang kepercayaan atas ulah yang dilakukan oleh ketua KPU, baik itu terhadap pelaksanaan pemilu maupun hasilnya," ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Hasyim Dipecat, KPU Harus Dievaluasi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat