Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming
![Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming Seorang napi di Lapas Cipinang ketahuan melakukan aksi love scamming. Ia kini jadi tersangka dan ditempatkan di sel tikus.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/10/16/ilustrasi-handphone_169.jpeg?w=650&q=90)
Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar aksi love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dijalankan seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korbannya merupakan seorang siswi SMP berusia 13 tahun.
Dikutip dari detikJabar, pelaku berinisial MA berkenalan dengan korban lewat Instagram. MA menggunakan foto orang lain dan mengaku bernama Cakra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang masih duduk di bangku SMP tertipu dengan modus MA. Perkenalan keduanya terjadi sekitar Maret 2024 dan berlanjut ke percakapan via WhatsApp.
Setelahnya, MA membujuk rayu korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana. Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp600 ribu.
ADVERTISEMENT
"Disertai dengan ancaman kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman-teman (korban) supaya malu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
Selain mengirim video dan foto korban tanpa busana kepada orang tua korban, MA juga membuat grup WhatsApp. Grup itu beranggotakan tersangka, korban, dan keempat kawan korban.
MA menggunakan foto tanpa busana korban sebagai foto profil dan menyebarkan foto itu di grup yang ia buat. MA terus-terusan menebar teror hingga membuat orang tua dan korban mengalami trauma.
"Orang tua korban kemudian menuruti keinginan tersangka dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu pada tanggal 9 Juni 2024," ucap Jules.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui sedang mendekam di Lapas Cipinang.
Kini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
MA pun dihukum setelah ketahuan melakukan aksi kejahatan modus love scamming dari balik jeruji. MA dimasukkan ke dalam kamar pengasingan atau yang dikenal napi sebagai sel tikus (selti).
"Langsung hari itu juga kami lakukan hukuman dan dimasukkan ke straft cell (kamar pengasingan) atau selti dan sembari waktu berjalan kami akan periksa lagi," kata Kalapas Cipinang EP Prayer Manik, Sabtu (29/6).
Belakangan, diketahui ada korban lain dari modus love scamming MA, yakni perempuan asal Karawang. Korban kedua ini juga sudah membuat laporan ke polisi.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Jokowi Usai Jenguk Prabowo Operasi di RS: Alhamdulillah Lancar
-
Koalisi dengan Gerindra, Hasto Sebut PDIP Isi Cawagub Pilgub Lampung
-
Jokowi Jenguk Prabowo di RS Usai Jalani Operasi Besar
-
2 Orang Ditahan Usai Pria Serang Polisi Serbia di Kedubes Israel
-
20 Narapidana Bobol Penjara di Pakistan, 1 Tahanan Tewas
-
Korut Kecam Latihan Militer Gabungan Korsel, Jepang, dan AS
-
Jakarta Ulang Tahun, Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir Agustus
-
Ada Aerostreet di Trans Studio Mall Cibubur Sampai 7 Juli, Rilis Joker
-
Hajar Georgia 4-1, Spanyol Lawan Jerman di Perempat Final Euro 2024
-
Bellingham Cetak Gol Salto, Sergio Aguero Tepuk Tangan
-
Profil Jude Bellingham, Penyelamat Inggris di 16 Besar Euro 2024
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
VIDEO: Langka, Perairan Samudra Pasifik di Selatan Chile Membeku
-
Peningkatan Suhu Panas RI 30 Tahun Terakhir Sinyal Ancaman
-
Hyundai Inster EV Meluncur, SUV Listrik Murah Sanggup 355 Kilometer
-
BYD Bicara Soal M6 di RI, MPV Listrik Potensi Bikin Geger Innova
-
Perbandingan Kredit Mobil Baru dan Bekas
-
INFOGRAFIS: Cek ini Dulu Sebelum Cek Khodam
-
Sinopsis Anacondas: Hunt for Blood Orchid, Bioskop Trans TV 30 Juni
-
FOTO: SEVENTEEN, Idol K-pop Pertama Tampil di Glastonbury Festival
-
FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas Jakarta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso