yoldash.net

Kakak-Adik Perekrut Selebgram Promo Judi Online Raup Rp5 Juta Seminggu

Kakak-adk tersangka perekrut selebgram untuk promosi judi online berhasil meraup untung sebesar Rp5 juta dalam satu minggu.
Ilustrasi. Kakak-adk tersangka perekrut selebgram untuk promosi judi online berhasil meraup untung sebesar Rp5 juta dalam satu minggu. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Kasat Reskrim Polresta Kota Bogor Kompol Luthfi Olot Gigantara membeberkan keuntungan kakak-adik tersangka perekrut selebgram untuk promosi judi online berinisial WR (26) dan ER (22) berhasil meraup untung sebesar Rp5 juta dalam satu minggu.

"Jadi kalau untuk keuntungan yang dia peroleh sementara hitungannya per minggu. Dia memperoleh per situs itu sekitar Rp400 ribu sampai Rp1 juta. Tapi keuntungan yang dia peroleh bisa mencapai Rp5 juta per minggunya," kata Luthfi dikutip Detik.

Luthfi menjelaskan upah tersebut diperoleh oleh WR kemudian diberikan kepada adiknya, ER sebagai penyedia rekening penampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut, lanjut Luthfi, merupakan potongan dari uang selebgram yang direkrutnya. Selain itu, para pelaku juga mendapatkan keuntungan langsung dari situs judi online.

ADVERTISEMENT

"Uang-uang itu berasal dari potongan dari uang jasa selebgram dan mendapat uang Rp150 ribu. Kemudian dia juga mendapatkan uang dari situs ya. Jadi ditotal-total dia mendapat per minggu Rp5 juta," bebernya.

Sebelumnya kakak-adik WR dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka setelah merekrut selebgram untuk promosi judi online. Keduanya dijerat dengan tindak kejahatan melanggar Undang-undang tentang ITE.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6).

Polisi mengatakan keduanya telah beraksi sejak tahun 2023 dan mengoordinasi 70 selebgram. Keduanya pun kini terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat