yoldash.net

Detik-detik Penangkapan Virgoun dan Perempuan Usai Nyabu di Kos

Polisi menetapkan penyanyi Virgoun serta perempuan inisial PA dan pria berinisial BH sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi merilis kasus penyalahgunan narkoba yang melibatkatkan penyanyi Virgoun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 25 Juni 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Polisi menetapkan penyanyi Virgoun Tambunan serta perempuan inisial PA dan pria berinisial BH sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Virgoun bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi itu, polisi melakukan pendalaman dan mendatangi sebuah kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6).

"Kemudian setelah dipastikan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan juga penggeledahan dan berhasil mengamankan dua orang atas nama VTP (Virgoun) dan PA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Kepada polisi, Virgoun mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial BH.

"Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram," ucap Syahduddi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BH di sebuah perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan BH, polisi turut menyita 15 paket atau klip plastik berisikan puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintesis atau.

"Di mana tersangka BH mengakui bahwa Ybs merupakan pengguna aktif sinte dan memang saat peristiwa ini terjadi Ybs disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1,6 juta," tutur Syahduddi.

Syahduddi membeberkan dari hasil tes urine, ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Untuk Virgoun dan PA positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu, sedangkan BH positif mengonsumsi narkoba sintetis.

Diungkapkan Syahduddi, berdasarkan pemeriksaan yang terungkap Virgoun mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menurunkan berat badan.

"Untuk VTP (Virgoun) sendiri yang bersangkutan mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan," ujarnya.

Sementara itu, motif perempuan berinisial PA mengonsumsi barang haram itu untuk tujuan menjaga stamina saat bekerja. Kemudian, untuk motif BH mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis adalah untuk membantunya supaya bisa tidur.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau proses rehabilitasi.

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan meskipun berstatus sebagai tersangka, namun ketiganya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Terhadap 3 tersangka dilakukan rehabilitasi 3 bulan di RSKO Jakarta," ucap dia.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat