yoldash.net

Kadiv Propam Polri Ancam Pecat Anggota Terlibat Judi Online

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan kepada anggota yang terlibat judi online.
Ilustrasi. Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan kepada anggota polisi yang terlibat judi online. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)

Jakarta, Indonesia --

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono menegaskan bakal menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam judi online. Ia mengatakan anggota yang terlibat nantinya akan dikenakan sanksi etik hingga pidana.

"Kami berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri," kata Syahar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6).

"Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahar mengatakan sudah ada beberapa surat telegram kepada seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum di kasus perjudian.

Ia juga mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Divisi Propam di tingkat Mabes ataupun Polda untuk mengawasi ketat anggota Polri agar tidak terlibat di kasus judi online.

"Arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan internal, Syahar mengklaim tidak ada satupun anggota Polri yang terlibat dalam kasus judi online. Baik sebagai pengguna, penerima manfaat, maupun yang melindungi pelaku judi online.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota di Polda dan jajaran, semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Syahar.

Adapun sepanjang 23 April hingga 17 Juni 2024, Satgas Judi Online Polri mengungkap 318 kasus tindak pidana perjudian online.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari total 318 kasus judi online di berbagai wilayah itu, sebanyak 464 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online mengatakan dari ratusan kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, polisi juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Kemudian, ada barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat