Heru Budi: Masyarakat Bawah Tak Kena Dampak Aturan PBB-P2
![Heru Budi: Masyarakat Bawah Tak Kena Dampak Aturan PBB-P2 Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan Pergub tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/09/heru-budi-ungkap-persiapan-hut-ke-79-ri-di-jakarta-dan-ikn_169.jpeg?w=650&q=90)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah.
"Karena (Nilai Jual Objek Pajak [NJOP]) Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan gratis," kata Heru seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/6).
Menurut dia, peraturan yang baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan bahwa peraturan gubernur (pergub) tersebut hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar masih aman.
ADVERTISEMENT
"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19," ujarnya.
Lusiana menyebutkan, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
(Antara/ugo)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Bobby Marahi Pengelola Mal Centre Point Nunggak Pajak Rp250 Miliar
KontraS Desak Pemerintah Kecam AS soal Veto Gencatan Senjata di Gaza
VIDEO: Massa Aksi Bela Palestina Bakar Foto PM Israel dan Presiden AS
Hasto Ungkap Sukarno Pernah Usul PBB Perlu Direformasi
6 Family Office di Singapura Terseret Kasus Pencucian Uang
Pemerintah Siap Beri Swasta Insentif Pajak Jika Buka Lapangan Kerja
Skintific Indonesia Catatkan Diri Sebagai Perusahaan Taat Pajak
Pengakuan Negara Lain Bisa Bantu Palestina Jadi Anggota Penuh PBB