Skintific Indonesia Catatkan Diri Sebagai Perusahaan Taat Pajak
PT May Sun Yvan selaku pemegang merek Skintific Indonesia mencatatkan diri sebagai salah satu penerima Apresiasi Wajib Pajak Taat dari Direktorat Jenderal Pajak pada 2023 lalu.
Direktur PT MaySun Yvan, Dedi Irawan Sinuhaji menyampaikan harap bahwa PT May Sun Yvan sebagai perusahaan yang berkembang dan berinovasi di Indonesia, dapat menginspirasi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Barat penghargaan yang diberikan kepada PT May Sun Yvan sebagai bentuk apresiasi yang telah menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak," kata Dedi.
Kegiatan malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Jakarta Barat 2023 itu berlangsung di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat. Penghargaan diberikan karena PT May Sun Yvan berhasil memenuhi kriteria pelaporan kewajiban perpajakan tepat waktu sebelumnya.
Selain itu, PT May Sun Yvan juga berhasil membayar kewajiban perpajakan tepat jumlah, tidak memiliki tunggakan kewajiban perpajakan, nominal dibayarkan, dan memenuhi ketentuan regulasi, serta menjadi pelaksana Wajib Pajak dengan setoran pajak terbesar pada 2023.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Kontribusi Pertamina untuk Penerimaan Negara Capai Rp426 T
Mifa dan BEL, Kontributor Pajak Terbesar Sektor Pertambangan di Aceh
Bank Jateng Gandeng KPK Optimalkan Pajak Daerah
BRI Kontribusi Rp149,2 Triliun untuk Negara dalam 5 Tahun Terakhir
Hari Terakhir, Cek Cara Mudah Padankan NIK dan NPWP Secara Online
Heru Budi: Masyarakat Bawah Tak Kena Dampak Aturan PBB-P2
Bobby Marahi Pengelola Mal Centre Point Nunggak Pajak Rp250 Miliar
Prosedur Baru Bea Cukai, Lapor Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN