yoldash.net

Bobby Marahi Pengelola Mal Centre Point Nunggak Pajak Rp250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution memarahi pengelola Mal Centre Point karena tunggakan pajak yang mencapai Rp250 miliar.
Wali Kota Medan Bobby Nasution memarahi pengelola Mal Centre Point karena tunggakan pajak yang mencapai Rp250 miliar. (CNN Indonesia/Farida)

Jakarta, Indonesia --

Wali Kota Medan Bobby Nasution memarahi pengelola Mal Centre Point karena tunggakan pajak yang mencapai Rp250 miliar.

Mal Centre Point pada hari ini, Rabu (15/5) telah disegel imbas tunggakan pajak itu.

"Biar kalian itu tanggung jawabnya bukan hanya kepada pemerintah, ini tenant-tenant sudah bayar semua loh, mereka ini bayar pajak semua loh di dalam. Tapi kalian yang punya mal terima duit dari mereka, kalian enggak bayar pajak," kata Bobby dalam video di akun instagram resmi, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video itu, terlihat petugas Satpol PP melalui pengeras suara meminta pengunjung dan pemilik toko untuk mengosongkan bangunan karena mau disegel.

Bobby mengatakan sejak dibangun pada 2011, masih ada kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp250 miliar dari pengelola mal yang belum dibayar. Ia menyebut Pemerintah Kota Medan pun berhak menyegel bangunan tersebut.

"Mulai pertama kali dibangun, tahun 2011, sampai hari ini, masih ada kewajiban, kurang lebih Rp250 miliar. Oleh karena itu, kami menyampaikan bangunan ini tidak punya izin atau apapun. Jadi kami berhak menyegelnya," ujar Bobby.

Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selaku pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.

"Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," katanya.

Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

Bobby mengatakan Pemerintah Kota Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Ia menyebut bangunan Mal Centre Point akan dibongkar jika tidak ada pelunasan pajak.

"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," katanya.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat