yoldash.net

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Istri Jadi Tersangka

Pil ekstasi yang diproduksi di pabrik rumahan itu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara.
Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba rumahan jenis ekstasi kandungan mephedrone di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ilustrasi (CNN Indonesia/Damar)

Jakarta, Indonesia --

Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba rumahan jenis ekstasi kandungan mephedrone di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan modus operandi pabrik ini serupa dengan jaringan milik Fredy Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pengumpulan data interogasi dan analisa IT ditemukan adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara sejak bulan Agustus 2023 sampai sekarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).

Mukti menyebut tim Bareskrim Polri langsung melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dan Ditjen Bea dan Cukai untuk melacak lokasi pengiriman bahan kimia tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hasilnya ditemukan lokasi pengiriman barang atau bahan dasar kimia pembuatan narkoba dan lokasi clandestine lab milik pasangan suami istri berinisial HK dan DK," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Mukti, kedua tersangka mengaku telah memproduksi ekstasi ini sejak 6 bulan terakhir. Lab tersebut juga ditempatkan di salah satu kamar yang terletak di lantai 3 rumah mereka.

Menurutnya, pasangan suami istri tersebut mempelajari seluruh proses pembuatan narkotika jenis ekstasi lewat panduan yang ada internet.

"Bahan yang tidak ada di Indonesia dipesan oleh tersangka dari China melalui marketplace Ali Baba dan peralatan lainnya dibeli di Indonesia," kata Mukti.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan ekstasi yang diproduksi di pabrik rumahan itu diedarkan oleh kedua tersangka ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara.

Penyidik turut menangkap empat orang lainnya yakni SS alias D selaku pemesan alat cetak narkoba kemudian HD, S, dan AP selaku pemesan ekstasi untuk diedarkan di tempat hiburan.

"Selain itu kita menetapkan dua orang sebagai DPO yakni R dan B. Terkait dugaan jaringan Fredy Pratama masih didalami," katanya.

Ia menambahkan dari pabrik rumahan itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 635 butir ekstasi seberat 232,13 gram serta berbagai jenis prekusor dan peralatan pembuat ekstasi.

Selain itu terdapat juga bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram dan bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter. Serta mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat