yoldash.net

Lapor Bareskrim, Staf Hasto PDIP Diminta Tunggu Hasil Praperadilan

Bareskrim Polri disebut menolak laporan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Staf itu diminta fokus praperadilan lebih dulu.
Bareskrim Polri disebut menolak laporan dari Staf Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto terkait penyitaan dokumen dan handphone oleh penyidik KPK di kasus pencarian buron Harun Masiku. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Bareskrim Polri menolak laporan dari Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, terkait penyitaan dokumen partai yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Penolakan laporan itu disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang juga kuasa hukum dari Kusnadi.

Petrus mengatakan dari hasil konsultasi yang dilakukan, Bareskrim meminta agar kliennya memenangkan gugatan praperadilan terlebih dulu sebelum membuat laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menguji apakah betul, benar, dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/6).

Petrus mengklaim bila gugatan praperadilan terkait penyitaan itu dimenangkan pengadilan, Bareskrim akan langsung menerima laporan kliennya.

ADVERTISEMENT

"Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya," ungkapnya.

Sebaliknya, bila praperadilan memutuskan proses penyitaan oleh penyidik KPK sesuai prosedur, Petrus menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan, entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," katanya.

Sebelumnya Tim Hukum DPP PDIP berniat melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri terkait penyitaan dokumen milik partai.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran penyitaan yang dilakukan terhadap Kusnadi selaku Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyalahi aturan.

"Terkait dengan perampasan barang-barang dari saudara Kusnadi oleh AKBP Rossa Purbo Bekti (Penyidik KPK), Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Mabes Polri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6).

Di sisi lain, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui pihaknya ingin mencari keberadaan tersangka suap yang juga bekas caleg PDIP Harun Masiku dengan menyita ponsel Kusnadi usai pemeriksaan kemarin.

"Itu yang saya lagi mintakan sama Pak Deputi Penindakan untuk diberikan kepada kami," kata Nawawi usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

Sedangkan Ketua Dewas KPK Tumpang Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan buku catatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi sudah sesuai prosedur.

Tumpak menyebut mengatakan bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas terkait dengan penyitaan tersebut.

"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat