yoldash.net

Update Kasus Polwan Bakar Suami: Punya 3 Balita, Terancam 15 Tahun Bui

Briptu FN, polwan yang membakar suami, dijerat Pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ilustrasi. Briptu FN, polwan yang membakar suami, dijerat Pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. (StockSnap)

Daftar Isi
  • Briptu FN terancam 15 tahun penjara
  • Punya 3 balita, Briptu FN diberi penahanan khusus
  • Briptu FN juga terkena luka bakar di kedua tangan
  • Periksa lima saksi dan psikiater
Jakarta, Indonesia --

Polda Jawa Timur mengaku masih terus mendalami motif pembakaran yang dilakukan oleh anggota Polwan Polres Mojokerto Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW.

Aksi itu diketahui dilakukan Briptu FN usai terlibat cekcok dengan Briptu RDW di garasi rumahnya yang berada di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6).

Kejadian bermula usai Briptu FN mendapati gaji ke-13 di rekening milik suaminya hanya tersisa Rp800.000 saja. Briptu FN mengaku pada saat itu dirinya sedang kesal lantaran menduga suaminya kembali menghabiskan uang gaji untuk judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif daripada kejadian ini bahwa, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Berikut Indonesia.com rangkum sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembakaran oleh Polwan tersebut:

Briptu FN terancam 15 tahun penjara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN sebagai tersangka pembakaran terhadap Briptu RDW hingga tewas, pada Minggu (9/6).

Dalam kasus ini Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirmanto.

Punya 3 balita, Briptu FN diberi penahanan khusus

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap Briptu FN dilakukan di tempat khusus lantaran yang bersangkutan memiliki tiga anak balita.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, Briptu FN ditahan di ruang khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya untuk dirawat.

Briptu FN juga terkena luka bakar di kedua tangan

Briptu FN ternyata juga mengalami luka bakar akibat tersambar api saat kejadian. Luka itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.

"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," ucapnya.

Ia menjelaskan saat ini tim dokter masih menunggu hasil visum yang sebelumnya sudah diambil terhadap luka-luka yang diderita Briptu FN.

Periksa lima saksi dan psikiater

Sebelum menetapkan tersangka, Dirmanto mengatakan penyidik sudah memeriksa total lima saksi dan memintai keterangan dua orang ahli dalam kasus ini. Salah satu ahli yang dimintai keterangannya yakni ahli kejiwaan.

"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," pungkasnya.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat