yoldash.net

DPRD Cianjur Blak-blakan Soal Pemicu Kawin Kontrak Masih Marak

Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin buka-bukaan soal penyebab kawin kontrak di wilayahnya masih marak.
Ilustrasi. Pernikahan dengan kontrak dilarang MUI. (iStock/Luke Chan)

Bandung, Indonesia --

Meski sudah ada aturan yang melarangnya, kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat, diakui masih ramai. Ketiadaan sanksi dan masalah ekonomi jadi pendorong.

Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin mengatakan penegakan hukum terhadap fenomena kawin kontrak, yang diakuinya sebagian besar dilakukan oleh turis dari Timur Tengah, terhambat sejumlah hal.

Pertama, ketiadaan sanksi di Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021, meski ada larangan buat kawin kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lemahnya Perbup itu, kata dia, harus diperkuat dengan penyusunan peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.

ADVERTISEMENT

"Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya," tutur kata Deden, usai menjalani sidang promosi Doktor di FISIP Program Pascasarjana Unpad, Bandung, Sabtu (8/6).

Kedua, kondisi sosial budaya masyarakat. Deden mengakui kurangnya dukungan dari masyarakat setempat dalam penegakan aturan ini.

Bahkan, lanjutnya, ada sikap permisif atau pembiaran di kalangan masyarakat Cipanas, Cianjur, terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak pun menjadi sumber mata pencarian sebagian warga di sana.

Ketiga, faktor ekonomi. Ia menuturkan sejumlah perempuan yang menjadi pelaku kawin kontrak bukan satu-satunya pihak dalam bisnis ini.

Ada pula orang yang berperan sebagai agen atau mamasa, wali, dan penghulu. Mereka, kata dia, semua diuntungkan secara ekonomi dan bisnis dengan praktik ilegal tersebut.

"Faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang," ucapnya.

"Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung," lanjut Deden.

Dalih Bupati

Pemerintah Cianjur sendiri selain membuat aturan juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui Perbup soal larangan kawin kontrak belum bisa maksimal mencegah fenomena ini lantaran hanya bersifat imbauan tanpa sanksi.

"Kita memang sudah ada Perbup soal larangan kawin kontrak. Dan itu jadi dasar untuk antisipasi," kata dia, dikutip dari detikcom, Selasa (16/4).

Pihaknya belum bisa mengatur sanksi lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak lantaran belum ada aturan di tingkat pusat.

"Kita ingin ada sanksi dan jadi landasan hukum yang kuat. Tapi kan Perda belum bisa dibuat, karena di pusatnya juga belum ada aturan serupa," dalihnya.

"Sempat dari kementerian akan mengusulkan aturan soal larangan kawin kontrak, tapi sampai sekarang belum ada. Jadi kamu hanya bisa maksimalkan Perbup untuk sosialisasi," imbuh dia.

Terlepas dari itu, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak.

Herman juga menyebut praktek tersebut akan merugikan perempuan karena tidak punya perlindungan dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya.

"Sifat [hubungan]-nya juga kan sementara. Kalau mereka (perempaun) sampai memiliki anak dari kawin kontrak akan menjadi beban juga, sebab pasangannya akan meninggalkan mereka setelah masa pernikahan selesai. Tidak ada nafkah," kata dia.

"Apalagi ada informasi, banyak yang dijanjikan mobil atau rumah ternyata hanya mobil sewaan atau rumah kontrakan. Sedangkan si pria asingnya ini pulang begitu saja ke negara asal. Makanya harus sama-sama mencegah, supaya kaum perempuan tidak menjadi korban," pungkasnya.

(csr/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat