yoldash.net

Soroti Kawin Kontrak, Puan Komitmen Sahkan RUU TPKS

Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Foto: Dok. DPR RI)

Jakarta, Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti praktik kawin kontrak yang marak terjadi di tengah masyarakat. Ia pun menegaskan komitmen DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Puan meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, khususnya terhadap yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.

Menurutnya, kasus warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sarah (21), tewas usai disiram air keras oleh suaminya Abdul Latief (29) merupakan potret menyedihkan tindak kekerasan terhadap perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim," kata Puan dalam keterangannya yang diterima Indonesia.com, Selasa (23/11).

Dari laporan Komnas Perempuan, ia mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi, di mana terdapat 299.911 kasus sepanjang 2020 dan 2.500 kasus pada periode Januari-Juli 2021.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.

Puan menggarisbawahi, praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Atas dasar itu, Puan meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak. Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.

"Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian PPPA harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk menyosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak," sebut Puan.

Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan.

Salah satu upaya yang dilakukan DPR, menurutnya, melalui RUU TPKS yang saat ini masih dalam pembahasan.

Politikus PDIP itu berkata, perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.

"Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan," tutup Puan.

Sebagai informasi, Baleg DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU itu tidak dapat diselesaikan pada periode 2014-2019 karena perbedaan pendapat di parlemen dan publik.

Ormas keagamaan dan Fraksi PKS DPR adalah beberapa pihak yang menolak RUU tersebut. Mereka menuding RUU PKS melegalkan perzinaan.

Pada September lalu,RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS. Sebanyak 85 pasal hilang dari draf undang-undang tersebut. Baleg DPR menyebut perubahan nama terjadi setelah RUU tersebut menuai banyak kritik.

Namun, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Baleg DPR, Willy Aditya, mengaku belum bisa memastikan apakah nasib RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR bisa diputuskan pada Kamis (25/11) mendatang.

Pasalnya, menurutnya, sejumlah hal yang terkandung di dalam RUU TPKS masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

"Kita sedang menunggu saja, kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25 [November], saya tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain," katanya.

Infografis Ragam Laku Pelecehan SeksualInfografis Ragam Laku Pelecehan Seksual. (Indonesia/Asfahan Yahsyi)
(mts/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat