yoldash.net

Kasus Ibu Lecehkan Anak, Polisi Buru Pemilik Facebook Icha Shakila

Polisi mengejar keberadaan pemilik akun Facebook Icha Shakila terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu R kepada anak kandungnya
Ilustrasi. Polisi mengejar keberadaan pemilik akun Facebook bernama Icha Shalika terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu R kepada anak kandungnya (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Polisi tengah mengejar keberadaan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu R (22) kepada anak kandungnya berusia lima tahun.

Pemilik akun itu diburu kepolisian karena diduga sebagai pihak yang memberi perintah R untuk membuat video.

"Sedang didalami (pemilik akun Facebook Icha Shakila), iya (sedang diburu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menyebut penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga masih mendalami soal uang Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik akun kepada R.

ADVERTISEMENT

"Masih didalami, belum ada bukti pendukung," ucap Ade Ary.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.

"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Akun Facebook Icha Shakila itu kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB dan memintanya untuk membuat sebuah konten video. Pemilik akun juga mengancam R akan menyebarkan foto tanpa busana miliknya jika tak membuat video yang diminta.

Pada hari yang sama R pun membuat video sesuai dengan permintaan dari pemilik akun Facebook tersebut. Pembuatan video itu dilakukan R di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Ade Ary.

Setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Lalu, R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi. Bahkan, uang Rp15 juta yang dijanjikan juga tak diterima oleh R.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat