Kasus Ibu Lecehkan Anak, Polisi Buru Pemilik Facebook Icha Shakila
![Kasus Ibu Lecehkan Anak, Polisi Buru Pemilik Facebook Icha Shakila Polisi mengejar keberadaan pemilik akun Facebook Icha Shakila terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu R kepada anak kandungnya](https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/04/21/ilustrasi-facebook-13_169.jpeg?w=650&q=90)
Polisi tengah mengejar keberadaan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu R (22) kepada anak kandungnya berusia lima tahun.
Pemilik akun itu diburu kepolisian karena diduga sebagai pihak yang memberi perintah R untuk membuat video.
"Sedang didalami (pemilik akun Facebook Icha Shakila), iya (sedang diburu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri menyebut penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga masih mendalami soal uang Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik akun kepada R.
ADVERTISEMENT
"Masih didalami, belum ada bukti pendukung," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Akun Facebook Icha Shakila itu kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB dan memintanya untuk membuat sebuah konten video. Pemilik akun juga mengancam R akan menyebarkan foto tanpa busana miliknya jika tak membuat video yang diminta.
Pada hari yang sama R pun membuat video sesuai dengan permintaan dari pemilik akun Facebook tersebut. Pembuatan video itu dilakukan R di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Ade Ary.
Setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
Lalu, R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi. Bahkan, uang Rp15 juta yang dijanjikan juga tak diterima oleh R.
Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(dis/bmw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Ibu Bikin Konten Lecehkan Anak di Tangerang Usai Dijanjikan Rp15 Juta
Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka
Ibu di Tangsel Pelaku Pelecehan Anak Kandung Serahkan Diri ke Polisi
Polisi Usut Kasus Pelecehan Seksual Ibu ke Anak di Tangerang
Facebook-Instagram Pakai Data Pengguna Tanpa Izin, Sanksi Menanti
Taipan Spare Part Mobil Dituntut 10 Wanita karena Pelecehan-Perkosaan
'Chudai' Masih Ramai usai X Diklaim Patuhi Pemblokiran Pornografi
Survei: Banyak Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja