Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker Segera Disidangkan
![Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker Segera Disidangkan Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI segera dibawa ke persidangan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/10/31/33b22724-ebec-4742-8245-a92e8fafad78_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI segera dibawa ke persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman, dkk pada Rabu (22/5).
Sebab, jelas Ali, tim jaksa berpendapat bahwa selama proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik dapat memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dugaan korupsi merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dinyatakan lengkap, maka berkas perkaranya berlanjut ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Ali menjelaskan bahwa penahanan selanjutnya berada di bawah kendali tim jaksa untuk 20 hari ke depan.
"Sebagaimana batasan waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu 14 hari kerja, maka tim jaksa segera akan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kemnaker.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Perbuatan Reyna dkk dinilai telah melanggar sejumlah peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pop/wiw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Alat Praktek SMK Disdik
Inkonsistensi Hakim Jadi Alasan KPK Banding Putusan Bebas Gazalba
KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus PT PGN
KPK Hadirkan Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL Besok
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
KPK Endus Potensi Korupsi Penyaluran Solar Subsidi
BUMN Janji Tindak Tegas Indofarma Buntut Fraud Rp436,87 M
Kemnaker Buka Suara soal Pabrik Raksasa Tekstil di Jateng Tutup