yoldash.net

Saksi Ungkap SYL Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun ke Nayunda Nabila

Salah satu saksi, Rininta Octarini menyebut uang yang dipakai membeli bunga dan kue ulang tahun untuk Nayunda Nabila dari anggaran RTP Kementan.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memerintahkan untuk mengirim hadiah ulang tahun kepada penyanyi yang pernah mengisi sebuah acara Kementerian Pertanian (Kementan) Nayunda Nabila. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memerintahkan untuk mengirim hadiah ulang tahun kepada penyanyi yang pernah mengisi sebuah acara Kementerian Pertanian (Kementan) Nayunda Nabila.

Hal tersebut diungkap oleh Protokoler Menteri Pertanian Rininta Octarini saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, jaksa KPK bertanya ke Rini apakah dirinya mengenal Nayunda. Ia mengaku kenal. Lalu, jaksa bertanya apakah Rini pernah diminta untuk mengirimi hadiah tertentu kepada Nayunda.

"Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga, kue?," tanya jaksa di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

"Pernah," jawab Rini.

Rini menyebut permintaan tersebut disampaikan langsung oleh SYL. Rini menyebut pengadaan dana pemberian hadiah itu berasal dari Rumah Tangga Pimpinan (RTP).

Kendati demikian, Rini mengaku tidak ingat berapa nilai pemberian hadiah tersebut.

"Uangnya dari mana?," tanya jaksa.

"Saya mintakan ke RTP, rumah tangga pimpinan," kata Rini.

"Nilainya berapa ini kirim kue dan bunga?," tanya jaksa.

"Saya tidak ingat persis karangan bunga meja dan kue ulang tahun," jawab Rini.

Lebih lanjut, Rini pun menyebut pengiriman hadiah tersebut diminta SYL karena Nayunda sedang berulang tahun.

"Waktu itu Pak SYL minta kirim kue dan bunga dalam rangka apa?," kata jaksa

"Seingat saya ulang tahun Nayunda," ujarnya.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.



Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(mab/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat