yoldash.net

Dasco Optimis RUU Kementerian Rampung dalam Waktu Dekat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak akan berlangsung lama.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Kementerian Negara, segera rampung. (Arsip Istimewa)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakini pembahasan RUU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di DPR takkan berlangsung lama. Ia menyebut revisi yang tengah berjalan itu hanya satu pasal, yakni Pasal 15.

Ia menyebut UU yang baru nanti akan jadi acuan Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto dalam menyusun nomenklatur kabinet mendatang.

"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih kemudian untuk bisa menyusun nomenklatur," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengaku belum tahu apakah jumlah kementerian di kabinet nanti akan bertambah atau berkurang. Ia hanya mengatakan revisi Pasal 15 itu akan memberikan kewenangan ke presiden dalam menentukan jumlah kabinetnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, revisi tersebut akan memberikan ruang bagi presiden untuk menyusun kabinet menyesuaikan dengan kebutuhannya.

"Untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," kata dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui naskah RUU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan catatan. Sementara delapan fraksi lainnya sepakat.



Pasal 15 UU 39/2008 yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 sepakat untuk diubah.

Dalam draf RUU yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian.

Fraksi PKS memberikan catatan atas calon beleid tersebut dengan menambahkan frasa 'efisiensi'.

"Fraksi PKS mengusulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektivitas. Tapi juga efisiensi," kata Al Muzzammil Yusuf di Rapat Baleg, Kamis (16/5).

(mnf/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat