yoldash.net

Yusril Sepakat dengan DPR, UU Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai undang-undang seharusnya tak membatasi jumlah kementerian.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai undang-undang seharusnya tak membatasi jumlah kementerian. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, Indonesia --

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai undang-undang seharusnya tak membatasi jumlah kementerian. Pandangan Yusril itu berkaitan dengan RUU Kementerian Negara yang kini tengah dibahas di DPR.

"Serahkan kepada presiden untuk membentuk kabinet tanpa harus dibatasi berapa jumlahnya dengan UU," kata Yusril lewat pesan singkat, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menyebut presiden harus diberikan kewenangan penuh dalam membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan untuk menjalankan program-programnya.

Ketua Umum PBB itu menjelaskan Pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945 memerintahkan pembentukan UU yang mengatur ihwal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian bukan jumlah maksimal kementerian.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang perlu diatur adalah hal-hal terkait dengan pembentukan kementerian negara yang baru, pengubahan nomenklatur kementerian serta pembubarannya," ujarnya.

Menurutnya, pengaturan seperti itulah yang dapat menjadi pedoman normatif bagi presiden perihal kementerian.

"Tetapi UU Kementerian Negara sekarang sudah terlanjur begitu pengaturannya dan lebih jauh malah mengatur jumlah kementerian," ucap dia.

Baleg DPR sepakat membawa RUU 39/2008 tentang Kementerian Negara disahkan di Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.

PKS jadi satu-satunya fraksi yang menerima RUU tersebut dengan catatan. Sementara delapan fraksi partai lainnya setuju agar RUU Kementerian Negara segera dibahas di tahap selanjutnya.

Salah satu pokok pembahasan dalam perubahan RUU Kementerian Negara ialah Pasal 15 yang pada hari ini membatasi jumlah kementerian maksimal 34.

Pembahasan di Baleg DPR mengarah pada tak ada jumlah rinci maksimal kementerian. Sepenuhnya diserahkan ke presiden dengan memerhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

(mnf/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat