yoldash.net

RUU Kementerian: Ubah Aturan Jumlah Menteri, Hapus Ketentuan Wamen

Dalam draf RUU Kementerian Negara, ada dua poin yang sepakat diubah, yakni Pasal 15 dan penjelasan Pasal 10.
Ilustrasi Jokowi dan Ma'ruf Amin bersama wakil menteri. Dalam draf RUU Kementerian Negara, ada dua poin yang sepakat diubah, yakni Pasal 15 dan penjelasan Pasal 10. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui naskah revisi UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Menurut draf RUU Kementerian Negara yang diterima Indonesia.com, ada dua poin yang sepakat untuk diubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, RUU menghapus penjelasan Pasal 10 bahwa wakil menteri yang diangkat presiden merupakan pejabat karier, bukan anggota kabinet. Penjelasan pasal ini dihapus karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 bahwa hal itu inkonstitusional.

Kedua, RUU mengubah Pasal 15. Pada UU 39/2008, pasal ini mengatur jumlah seluruh kementerian paling banyak 34.

ADVERTISEMENT

Dalam draf RUU yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus. Jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian.

Adapun Pasal 12, 13, dan 14 mengatur soal pembentukan kementerian.

Sembilan fraksi partai di DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara itu. Namun, satu fraksi yaitu PKS setuju dengan catatan.

Fraksi PKS memberikan catatan atas calon beleid tersebut dengan menambahkan frasa 'efisiensi' pada Pasal 15.

"Fraksi PKS mengusulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektivitas. Tapi juga efisiensi," kata Al Muzzammil Yusuf di Rapat Baleg, Kamis (16/5).

(mnf/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat