RUU Kementerian: Ubah Aturan Jumlah Menteri, Hapus Ketentuan Wamen
![RUU Kementerian: Ubah Aturan Jumlah Menteri, Hapus Ketentuan Wamen Dalam draf RUU Kementerian Negara, ada dua poin yang sepakat diubah, yakni Pasal 15 dan penjelasan Pasal 10.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/10/25/1b247978-bcc4-4f28-a899-fb9194d57baa_169.jpeg?w=650&q=90)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui naskah revisi UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut draf RUU Kementerian Negara yang diterima Indonesia.com, ada dua poin yang sepakat untuk diubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, RUU menghapus penjelasan Pasal 10 bahwa wakil menteri yang diangkat presiden merupakan pejabat karier, bukan anggota kabinet. Penjelasan pasal ini dihapus karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 bahwa hal itu inkonstitusional.
Kedua, RUU mengubah Pasal 15. Pada UU 39/2008, pasal ini mengatur jumlah seluruh kementerian paling banyak 34.
ADVERTISEMENT
Dalam draf RUU yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus. Jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian.
Adapun Pasal 12, 13, dan 14 mengatur soal pembentukan kementerian.
Sembilan fraksi partai di DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara itu. Namun, satu fraksi yaitu PKS setuju dengan catatan.
Fraksi PKS memberikan catatan atas calon beleid tersebut dengan menambahkan frasa 'efisiensi' pada Pasal 15.
"Fraksi PKS mengusulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektivitas. Tapi juga efisiensi," kata Al Muzzammil Yusuf di Rapat Baleg, Kamis (16/5).
(mnf/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Unair Benarkan Pecat Dekan FK yang Tolak Dokter Asing
-
Sejumlah Ruas Jalan Raya di Jakarta Macet Parah Malam Ini
-
Hasyim Kirim Info Rahasia ke Pengadu Asusila: For Your Eyes Only
-
Israel Waswas Wabah Virus Mematikan West Nile
-
Pasutri Lansia di Belanda Memilih Jalan Eutanasia untuk Mati Bersama
-
RI-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik
-
KAI Tambah 8 KA Selama Masa Liburan Sekolah Juli 2024
-
Mayapada Hospital Resmi Kawal Kesehatan Peserta Pocari Sweat Run 2024
-
Bos Garuda Minta Maaf ke Jemaah Haji soal 86 Delay Penerbangan
-
Gelandang Belanda Berdarah Maluku Pamer Pawai Kemenangan di Ambon
-
Australia Juara Piala AFF U-16 Usai Menang Adu Penalti atas Thailand
-
Pesan Erick Usai Indonesia U-16 Hajar Vietnam: Jangan Besar Kepala
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Facebook-Instagram Pakai Data Pengguna Tanpa Izin, Sanksi Menanti
-
PDNS Diretas, Apa Upaya Pemerintah untuk Pulihkan Pelayanan Publik?
-
Pabrik Baterai Modal Indonesia Jadi Pemain Mobil Listrik Global
-
VIDEO: Momen Jokowi Resmikan Pabrik Sel Baterai Hyundai di Karawang
-
FOTO: Indonesia Resmi Punya Pabrik Baterai Terbesar di Asia Tenggara
-
Jennifer Garner Lelah Bantu Ben Affleck Hadapi Drama dengan JLo
-
Sinopsis Red Swan, Konspirasi di Balik Perselingkuhan Pasangan Elite
-
Ayah Ojak Buka Suara Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Fardhana
-
Tak Selalu Buruk, Apa Saja Efek Terkena AC Setiap Malam?
-
Puisi Couture Untuk Paris Karya Stephane Rolland
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso