yoldash.net

Pemkot Tangsel Larang Sekolah Gelar Study Tour ke Luar Banten

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang sekolah di wilayahnya menggelar widya wisata (study tour) ke luar Provinsi Banten.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang sekolah di wilayahnya menggelar widya wisata (study tour) ke luar Provinsi Banten. Ilustrasi. (iStock/Igor Vershinsky).

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang sekolah di wilayahnya menggelar widya wisata (study tour) ke luar Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Tangsel Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/ Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.

Melalui unggahan akun Instagram @humaskotatangsel, Kamis (16/5), pemerintah setempat menjelaskan tiga poin penting dalam larangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kegiatan study tour/ widya wisata/ studi lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam lingkungan Kota Tangerang Selatan, dilarang kegiatan tersebut dilaksanakan keluar Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik.

"Contoh melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung ekonomi lokal Kota Tangerang Selatan," tulis pemkot dalam unggahan tersebut.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Tangsel terkait kelayakan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai kewenangannya.

[Gambas:Instagram]

Sejumlah pemda menetapkan larangan study tour untuk sekolah-sekolah di wilayahnya. Larangan tersebut marak setelah kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa dari rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5) lalu.

Selain Tangsel, larangan serupa juga diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, dan Jawa Tengah.

Namun, ada pula pihak yang menilai kebijakan tersebut tidak tepat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai kesalahan atas kecelakaan maut SMK Lingga Kencana bukan pada kegiatan study tour, tetapi penggunaan fasilitas yang tidak laik operasi.

Karenanya, ia berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membenahi transportasi umum, terutama bus pariwisata, sehingga bukan kegiatan study tour sekolah yang disalahkan.

"Justru (patut disalahkan) penyelenggaraan study tour yang melibatkan fasilitas transportasi yang tidak laik operasi, kesigapan dari SDM, seperti pengemudi dan kernetnya yang tidak prima. Ini yang perlu kita susun sertifikasi dan tindak tegas penyalahgunaannya," kata Sandiaga usai memimpin rapat bersama pemangku kepentingan pariwisata Bali di Gedung Widyatula Poltekpar Bali, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/5) sore.

(sfr/sfr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat