yoldash.net

Surat Edaran Wali Kota Depok: Study Tour Cukup Digelar di Kota Jabar

SE soal study tour diterbitkan Walkot Depok menindaklanjuti SE Pj Gubernur Jabar usai kecelakaan maut bus rombongan widyawisata SMK Depok di Subang.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau satuan pendidikan untuk menggelar kegiatan widyawisata (study tour) hanya di wilayah Jawa Barat saja.

Imbauan itu disampaikan Idris dalam Surat Edaran Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat," dikutip dari edaran tersebut, Rabu (15/5).

Dalam surat edaran itu, imbauan dikecualikan bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Poin lain dalam edaran itu adalah kegiatan widyawisata harus memerhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka harus memerhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Selain itu, satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, diminta berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisan.

Surat pemberitahuan dimaksud diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat.

Syarat itu antara lain surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan.

Kemudian daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan. Lalu jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

Selain itu, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour serta surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Surat edaran ini dikeluarkan usai adanya peristiwa kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan murid SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam.

Sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat peristiwa itu. Korban terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru dan seorang warga sekitar kejadian.

[Gambas:Instagram]

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat