yoldash.net

Respons Sandiaga soal Polemik Study Tour Buntut Kecelakaan Subang

Sandiaga Uno menekankan agar sekolah berhati-hati memilih kendaraan yang dipakai saat study tour.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan sekolah harus berhati-hati memilih kendaraan yang dipakai saat study tour. (CNN Indonesia/Khaira Ummah JP)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons polemik izin dan aturan study tour yang kini diperketat buntut insiden kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Sandi menilai yang harus menjadi perhatian adalah kelayakan kendaraan untuk study tour sekolah. Menurutnya, letak masalah kecelakaan itu bukan pada aktivitas study tour, melainkan pada pemilihan bus atau kendaraan.

"Dari musibah kecelakaan yang terjadi di Ciater, kita jadikan ini pelajaran bahwa bukan study tour-nya yang harus diperketat, melainkan kelayakan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya," kata Sandi melalui unggahannya di akun X (Twitter) @sandiuno, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PPP itu pun mengimbau sekolah lebih berhati-hati lagi dalam memilih bus untuk study tour. Ia meminta agar instansi benar-benar memastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi yang layak dan sesuai dengan aturan pemerintah.

Sandiaga menekankan semua fasilitas transportasi ataupun fasilitas kepariwisataan harus memiliki sertifikat laik operasional yang didaftarkan melalui Kementerian Perhubungan.

"Kita akan membawa ekosistem parekraf ini lebih CHSE yakni lebih clean, lebih healthy, lebih safety, dan tentunya environmental sustainability," ujar Sandi.

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok terjadi pada Sabtu (11/5) malam malam di jalanan yang menurun di Ciater, Subang.

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, yaitu bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta tiga motor.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari sembilan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.

Polisi menetapkan Sadira selaku sopir bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menerangkan berdasarkan keterangan Sadira selaku sopir bus dan para saksi, didapati fakta bahwa rem pada kendaraan tersebut beberapa kali coba diperbaiki.

Wibowo menyebut polisi juga menemukan fakta bahwa oli pada bus tersebut dalam keadaan keruh. Artinya, oli kendaraan tidak diganti dalam kurun waktu yang cukup lama. Selain itu, penyidik juga mendapati fakta kandungan air di dalam minyak rem melebihi empat persen.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat