Jakarta, Indonesia --
Sengketa status kampus Universitas Trisakti kian panas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ingin menjadikan Universitas Trisaksi sebagai perguruan tinggi negeri (PTN). Sementara, Yayasan Trisakti kukuh menolak.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti pada 25 Agustus 2022.
Dalam beleid itu, Nadiem mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari belasan orang itu, sembilan di antaranya berasal dari unsur pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka resmi menjadi anggota dewan pembina sejak 20 Februari 2023 setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti. Sebanyak 13 orang itu pun menggantikan anggota yayasan yang sebelumnya yang diketuai oleh Anak Agung Gede Agung.
Agung dkk menganggap perombakan struktur yayasan lewat Kepmen itu adalah bentuk dari upaya pengambilalihan Universitas Trisakti oleh KemendikbudRistek.
Agung berpendapat tak seharusnya Kemendikbudristek ikut campur terlalu jauh urusan Universitas Trisakti. Sebab, Trisakti adalah kampus swasta (PTS), bukan negeri (PTN).
"Ini pertama kali unsur pemerintah untuk masuknya secara tidak sah [ke dalam universitas]," kata Agung di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa 23 Mei 2023.
Penolakan itu semakin menjadi setelah Agung mengetahui surat penerimaan pergantian struktur dari Kemenkumham itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo adalah salah satu dari anggota dewan pembina baru yang diangkat Nadiem.
Agung mengaku sempat mengajukan gugatan atas Kepmen 330/P/2022 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 21 November 2021. Sebab, menurutnya, Kemendikbudristek telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Di mana, Trisakti sebagai perguruan tinggi swasta hanya dapat dikelola dan dibina oleh Yayasan Trisakti dan bukan oleh pemerintah, karena pemerintah hanya dapat mengelola dan membina PTN," jelas dia.
Gugatan Agung dikabulkan oleh PTUN. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Nadiem harus mencabut Kepmen yang telah dikeluarkan.
Namun, Kemendikbudristek justru mengeluarkan akta setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti.
Agung menjelaskan 13 orang yang diangkat Nadiem itu hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota pembina yayasan, meski Kepmen sudah dibatalkan PTUN.
Selain Cahyo, delapan pejabat Kemenkumham lain yang diangkat menjadi anggota pembina di Trisakti adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Kemudian, dari Kemendikbudristek ada Direktur Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Lukman, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Gunani Partiwi, Kabiro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek Faisal Syahrul.
Lalu, ada dari Kemenkeu ada Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto.
"Ini jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan alasan mengambil alih Universitas Trisakti. Dia menyebut Yayasan Trisakti awalnya didirikan oleh pemerintah untuk mengelola aset negara.
Salah satu asetnya yaitu lahan yang saat ini digunakan oleh Universitas Trisakti. Namun, setelah berpuluh tahun kemudian, terjadi berbagai dinamika yang menyebabkan seolah Yayasan Trisakti menjadi milik perorangan.
"Kemudian terjadi konflik berkepanjangan antara yayasan dan Universitas Trisakti," kata Nizam kepada Indonesia.com, 23 Mei tahun lalu.
Nizam beralasan untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli.
"Yang secara legal masih berlaku," ujarnya.
Oleh sebab itu, Nizam mengatakan pemerintah melalui Mendikbudristek menetapkan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti dengan unsur perwakilan pemerintah dan masyarakat.
"Tujuan utamanya untuk melindungi mahasiswa agar proses pendidikan serta kegiatan Tridharma perguruan tinggi lainnya dapat berjalan dengan baik, serta menjaga aset negara," tutur Nizam.
Akta Universitas Trisakti digugat
Meski telah keluar putusan PTUN, sengketa antara Yayasan Trisakti kubu Agung dkk dengan Kemendikbudristek belum juga mencapai penyelesaian.
Kubu Agung dkk kembali melayangkan gugatan. Kali ini mereka menggugat soal akta Yayasan Trisakti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah nama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi tergugat.
Gugatan dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Senin (21/8). Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto juga telah mengonfirmasi gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tersebut.
"Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Nomor 03 Tahun 2023 tertanggal 10 Februari 2023 yang dibuat dan diterbitkan oleh tergugat I," demikian salah satu bunyi petitum pengugat.
Nugraha Kusumah, kuasa hukum penggugat mengatakan pihaknya juga meminta Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sejumlah akta penggugat adalah akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan turut tergugat VIII (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham) untuk mencoret dan/atau membatalkan Keputusan Nomor: AHU-AH.01.06-0009012, Perihal: Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Trisakti pada Sistem Administrasi Hukum Umum," jelas petitum lain.
Selain itu, penggugat juga meminta Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencatatkan akta akta penggugat di Berita Resmi Negara serta membukakan akses penggugat untuk melakukan segala perubahan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman mempersilakan Yayasan Trisakti mengambil langkah hukum terkait upaya pemerintah menjadikan kampus tersebut menjadi PTN.
"Semua ada mekanismenya, kalau ada yang dilanggar bisa menggugat di pengadilan. Silakan," kata Lukman kepada Indonesia.com, Kamis (15/5).
Namun dia menyatakan pemerintah konsisten akan berupaya menjadikan Universitas Trisaksi sebagai PTN. Dia pun mengatakan PTS lain juga berpeluang serupa selama memenuhi ketentuan pemerintah.
"Dari Yayasan Trisakti mendukung. Sampai saat ini belum ada penetapan karena masih berproses untuk mengikuti syarat ketentuan menjadi PTN-BH. Sebab, nanti ada penyerahan kepada pemerintah dan dikaji betul kelayakan finansialnya," ucap Lukman.
Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi bancakan beberapa orang.
"Sebenarnya Universitas Trisakti kini tanpa status PTN-BH juga sudah bisa jalan dan baik. Namun, kita ingin agar nanti Universitas Trisakti tidak lagi jadi 'bancakan' orang per orang karena sudah ada investasi pemerintah, ada rencana untuk bisa menjadi PTN. Namun, statusnya langsung PTN-BH supaya tetap dikelola dengan leluasa dan otonom," kata Lukman.