yoldash.net

Duduk Perkara Kasus Trisakti Vs Kemendikbud - Halaman 2

Sengketa status kampus kampus Universitas Trisakti hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Ilustrasi. Sengketa status kampus kampus Universitas Trisakti hingga kini masih belum menemukan titik terang. (iStock/nirat)

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan alasan mengambil alih Universitas Trisakti. Dia menyebut Yayasan Trisakti awalnya didirikan oleh pemerintah untuk mengelola aset negara.

Salah satu asetnya yaitu lahan yang saat ini digunakan oleh Universitas Trisakti. Namun, setelah berpuluh tahun kemudian, terjadi berbagai dinamika yang menyebabkan seolah Yayasan Trisakti menjadi milik perorangan.

"Kemudian terjadi konflik berkepanjangan antara yayasan dan Universitas Trisakti," kata Nizam kepada Indonesia.com, 23 Mei tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nizam beralasan untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli.

"Yang secara legal masih berlaku," ujarnya.

Oleh sebab itu, Nizam mengatakan pemerintah melalui Mendikbudristek menetapkan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti dengan unsur perwakilan pemerintah dan masyarakat.

"Tujuan utamanya untuk melindungi mahasiswa agar proses pendidikan serta kegiatan Tridharma perguruan tinggi lainnya dapat berjalan dengan baik, serta menjaga aset negara," tutur Nizam.

Akta Universitas Trisakti digugat

Meski telah keluar putusan PTUN, sengketa antara Yayasan Trisakti kubu Agung dkk dengan Kemendikbudristek belum juga mencapai penyelesaian.

Kubu Agung dkk kembali melayangkan gugatan. Kali ini mereka menggugat soal akta Yayasan Trisakti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah nama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Senin (21/8). Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto juga telah mengonfirmasi gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tersebut.

"Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Nomor 03 Tahun 2023 tertanggal 10 Februari 2023 yang dibuat dan diterbitkan oleh tergugat I," demikian salah satu bunyi petitum pengugat.

Nugraha Kusumah, kuasa hukum penggugat mengatakan pihaknya juga meminta Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sejumlah akta penggugat adalah akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan turut tergugat VIII (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham) untuk mencoret dan/atau membatalkan Keputusan Nomor: AHU-AH.01.06-0009012, Perihal: Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Trisakti pada Sistem Administrasi Hukum Umum," jelas petitum lain.

Selain itu, penggugat juga meminta Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencatatkan akta akta penggugat di Berita Resmi Negara serta membukakan akses penggugat untuk melakukan segala perubahan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman mempersilakan Yayasan Trisakti mengambil langkah hukum terkait upaya pemerintah menjadikan kampus tersebut menjadi PTN.

"Semua ada mekanismenya, kalau ada yang dilanggar bisa menggugat di pengadilan. Silakan," kata Lukman kepada Indonesia.com, Kamis (15/5).

Namun dia menyatakan pemerintah konsisten akan berupaya menjadikan Universitas Trisaksi sebagai PTN. Dia pun mengatakan PTS lain juga berpeluang serupa selama memenuhi ketentuan pemerintah.

"Dari Yayasan Trisakti mendukung. Sampai saat ini belum ada penetapan karena masih berproses untuk mengikuti syarat ketentuan menjadi PTN-BH. Sebab, nanti ada penyerahan kepada pemerintah dan dikaji betul kelayakan finansialnya," ucap Lukman.

Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi bancakan beberapa orang.

"Sebenarnya Universitas Trisakti kini tanpa status PTN-BH juga sudah bisa jalan dan baik. Namun, kita ingin agar nanti Universitas Trisakti tidak lagi jadi 'bancakan' orang per orang karena sudah ada investasi pemerintah, ada rencana untuk bisa menjadi PTN. Namun, statusnya langsung PTN-BH supaya tetap dikelola dengan leluasa dan otonom," kata Lukman.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat