yoldash.net

Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah dalam Sidang Sengketa Pileg PSI

Posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam jajaran panel hakim diganti oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pemilu legislatif.
Posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam jajaran panel hakim diganti oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pemilu legislatif. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu legislatif (Pileg) terkait PSI, Senin (29/4).

Dalam persidangan itu, posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam jajaran panel hakim konstitusi III digantikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

"Kenapa (perkara) ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Guntur Hamzah," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin Panel III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menggelar sidang sengketa Pileg pada Senin (29/4) hari ini. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. Adapun pada Panel III, terdapat satu perkara yang melibatkan PSI sebagai pihak terkait.

Anwar yang sejatinya anggota Panel III itu adalah paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Panel III hakim MK yang menyidangkan sidang sengketa hasil pileg itu sejatinya dipimpin Arief Hidyat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

ADVERTISEMENT

Setelah sidang pemeriksaan perkara yang melibatkan PSI itu selesai, Arief pun men-skors persidangan di Panel III.

Kemudian, Hakim Konstitusi Anwar Usman pun hadir di persidangan setelah sidang selesai diskors.

Anwar sebelumnya tidak dapat mengadili PHPU Pilpres 2024 karena salah satu keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Selain itu, Anwar dinyatakan tidak boleh menyidangkan perkara yang terkait PSI pada PHPU. Itu berkaitannya dengan posisi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang juga keponakannya.

Panel I PHPU Pileg terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel adalah Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Fajar mengatakan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

"Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," jelas Fajar dalam keterangannya, Senin (29/4).

Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Adapun jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26 perkara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di MK. Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.

Kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yakni dari HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan ⁠Nurhadi Sigit Law Official.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat