yoldash.net

KPK Dalami IUP di Maluku Utara Tanpa Mekanisme Lewat Anak Buah Bahlil

Ini adalah kali kedua Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian Investasi diperiksa KPK terkait IUP di Maluku Utara.
Gedung Merah Putih yang menjadi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara saat memeriksa saksi yang kini menjadi anak buah Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPB) Bahlil Lahadalia.

Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang diperiksa KPK pada Jumat, 1 Maret 2024.

Pemberian IUP tersebut diduga tanpa mekanisme dan perintah dari Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba-- saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Hasyim merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara. Ini merupakan kali kedua Hasyim diperiksa sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Rabu, 24 Januari 2024, Hasyim diperiksa tim penyidik KPK dan didalami perihal pengurusan perizinan tambang dan tata ruang di Maluku Utara.

KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat