yoldash.net

Jagapemilu Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024

Perkumpulan jagapemilu.com mengklaim menemukan berbagai macam pelanggaran selama Pemilu 2024 kemarin.
Ilustrasi perhitungan suara di TPS. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, Indonesia --

Perkumpulan jagapemilu.com mengklaim menemukan berbagai macam pelanggaran selama Pemilu 2024 kemarin.

Pelanggaran ini terjadi baik sebelum, saat, maupun setelah pencoblosan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Relawan jagapemilu.com, Rusdi Marpaung mengatakan pelanggaran paling banyak terjadi berkaitan dengan dugaan administrasi pemilu yang jumlahnya mencapai 47 persen. Kemudian disusul dengan pelanggaran hukum lainnya mencapai 31 persen.

"Sementara pelanggaran lain yakni dugaan tindak pidana pemilu sebanyak 15 persen dan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak 7 persen," kata Rusdi dalam konferensi pers mengenai kecurangan pemilu 2024 yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2).

ADVERTISEMENT

Rusdi juga memaparkan pelaku pelanggaran paling banyak terjadi dalam aplikasi SIREKAP yang jumlahnya mencapai 41 persen pelanggaran. Sementara di posisi kedua pelanggaran dilakukan oleh KPPS hingga 31 persen.

Kemudian pelanggaran oleh Caleg mencapai 10 persen, oleh KPU dan tim paslon masing-masing tiga persen, kemudian kpud, anonim, dan kepala daerah sebanyak 2 persen masing-masing.

"Dan sisanya masing-masing 1 persen dilakukan ppk dan aparat negara," kata dia.

Pelanggaran pemilu di luar negeri

Pelanggaran Pemilu ini tidak hanya terjadi di Tanah Air. Pelanggaran juga banyak terjadi di luar negeri.

Trisna dwi Yuni Aresta dari Migrant Care menyebut pelanggaran bahkan telah terjadi sejak tahapan pelaksanaan. Pelanggaran misalnya dimulai dari ketiadaan sistem informasi yang memadai di lokasi pemungutan suara, hingga masifnya implikasi kesalahan data.

"Ada juga pelanggaran berupa perubahan metode memilih hingga kesalahan pada pendataan pemilih yang berimplikasi pada hilangnya suara pekerja migran," kata dia.

Trisna mencontohkan masalah kecurangan yang terjadi di Hong Kong saat Pemilu 2024 kemarin. Dari total 67.693 jumlah pengguna hak pilih atau pekerja migran Indonesia yang ada di sana, hanya 41.1 persen yang bisa memilih.

"Jadi ada 49 persen lebih surat suara yang sia-sia," kata dia.

Tentunya semua masalah ini kata Trisna harus segera ditangani. Sebab tentunya masalah kecurangan ini bukan hanya terjadi di Hongkong tapi di banyak negara lain tempat para pekerja migran Indonesia harusnya bisa memberi hak pilih mereka.

"Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus segera melakukan audit dan pemeriksaan terkait berbagai masalah pemilu di luar negeri ini," katanya.

Penyeleggara Pemilu, KPU sejauh ini belum memberikan pernyataan terkait hal ini. 

Namun terkait polemik Sirekap, komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2) seperti dilansir dari Antara.

Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat.

Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024.

Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Idham menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.

"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," katanya.

Sejumlah pihak juga mengklaim menemukan beberapa pelanggaran bahkan kecurangan Pemilu 2024. Hal ini membuat wacana hak angket hingga hak interpelasi mengemuka.

(tst/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat