yoldash.net

Prabowo-Gibran Unggul di 2 TPS yang Gelar PSU di Surabaya

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Surabaya.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Surabaya. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Jakarta, Indonesia --

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan sebanyak 114 suara di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.

"Iya, pasangan calon nomor urut 2 meraih 114 suara," ungkap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 27 Riskiyana, dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 49 suara, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 9 suara di TPS yang sama.

ADVERTISEMENT

TPS 27 Kelurahan Simolawang memiliki total jumpah pemilih sebanyak 271 orang. Dari total tersebut, 179 orang memakai hak pilihnya pada PSU hari Sabtu (24/2) kemarin.

TPS tersebut menggelar PSU karena ada oknum pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT, DPTb, maupun DPK memakai hak pilihnya saat hari pencoblosan pada Rabu (14/2) lalu.

"Yang datang itu tidak ada di daftar dan setelah yang punya hak suara ke TPS mendapati kalau daftar hadirnya sudah ditandatangani orang lain," jelas Riskiyana.

[Gambas:Video CNN]



Selain itu, Prabowo-Gibran juga unggul di TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes. Paslong tersebut memperoleh 149 suara.

Adapun Ganjar-Mahfud MD mendapatkan 33 suara dan Anies-Muhaimin mendapatkan 13 suara di TPS yang sama.

TPS 12 di Kelurahan Banjarsugihan memiliki total DPT sebanyak 279 orang. Dari total tersebut, 199 orang memakai hak pilihnya kembali.

Terdapat sejumlah TPS yang harus menggelar pemungutan suara susulan, lanjutan, atau ulang paling lambat 24 Februari 2024.

Hal itu mengacu pada UU Pemilu yang menyatakan pemungutan suara susulan, lanjutan, atau ulang harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Bawaslu pun telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang.

Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di 780 TPS Pemilu 2024. Ratusan TPS itu tersebar di 229 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih.

(pra/pra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat