yoldash.net

12 TPS di Jambi Telah Selesai Gelar PSU pada Sabtu

12 TPS di Jambi telah selesai menggelar PSU untuk Pemilu 2024 pada Sabtu (24/2).
12 TPS di Jambi telah selesai menggelar PSU untuk Pemilu 2024 pada Sabtu (24/2). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, Indonesia --

Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di kabupaten dan kota Jambi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Fakhrul Rozi mengatakan PSU di Jambi berakhir pada Sabtu (24/2). Setelahnya, masyarakat tidak bisa lagi melakukan pemungutan suara lagi.

"Tanggal 24 ini terakhir. Jadi, kalau ada lagi rekomendasi dari Bawaslu, tidak bisa lagi. Harinya sudah lewat. Kecuali, bila ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Jambi memiliki kontrak yang berakhir hingga 25 Februari 2024. Sesuai kontrak yang ditandatangani, KPPS tidak mendapatkan honor setelah menyelesaikan tugasnya.

ADVERTISEMENT

"Masa tugas sampai 25 Februari. Jadi, SK KPPS itu sampai tanggal 25 Februari. Kecuali, KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan," jelas Fakrul.

[Gambas:Video CNN]



Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Wein Arifin menyebut pengawas yang ditunjuk oleh mereka mendapatkan honor.

Hal tersebut berbeda dari anggota KPPS  daerah tersebut yang tidak mendapatkan honor setelah melakukan PSU.

"Kalau KPPS, tanya KPU. Kalau dari Panwas, kita tetap ada honornya. Ada tambahan, sama dengan sebelumnya," kata Wein Arifin.

KPU mengadakan PSU di 12 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Batanghari hingga Sabtu (24/2) sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. Masing-masing TPS di daerah tersebut masing-masing memiliki daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 200 orang.

Terdapat sejumlah TPS yang harus menggelar pemungutan suara susulan, lanjutan, atau ulang paling lambat 24 Februari 2024.

Hal itu mengacu pada UU Pemilu yang menyatakan pemungutan suara susulan, lanjutan, atau ulang harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Bawaslu pun telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang.

Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di 780 TPS Pemilu 2024. Ratusan TPS itu tersebar di 229 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih.

(msa/pra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat