Kuncoro Wibowo Segera Diadili atas Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
![Kuncoro Wibowo Segera Diadili atas Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos Dirut PT BGR periode 2018-2021 Kuncoro Wibowo akan segera diadili atas kasus korupsi bansos beras tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/03/15/m-kuncoro-wibowo_169.jpeg?w=650&q=90)
Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo segera diadili atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra pada Rabu (24/1) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Kuncoro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari ketua majelis hakim yang akan menyidangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Ali yang merupakan juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
"Tim jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar," ucap Ali.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mendalami perihal dugaan pengawalan khusus yang bersangkutan terkait pendistribusian bansos beras.
Adapun lembaga antirasuah memproses hukum enam orang dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Mereka ialah Kuncoro Wibowo,Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalur KA Langsa Capai Rp1,1 Triliun
-
DKPP: Ketua KPU Hasyim Sewa Apartemen Rp48 Juta Demi Merayu PPLN
-
KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen di Kasus APD Kemenkes
-
VIDEO: Penampakan Lokasi Insiden Maut Festival Keagamaan di India
-
Trump Bakal Bangun Gedung Megah Bak Istana di Arab Saudi
-
Daftar BUMN yang Dapat PMN 2024
-
Jepang Punya Uang Kertas Baru, Lebih Sulit Dipalsukan
-
IHSG Ceria di 7.196 Sore Ini
-
Reaksi Netizen Usai Gabriel Han Willhoft-King Direkrut Man City
-
Profil Han Willhoft-King, Pemain Keturunan Indonesia Direkrut Man City
-
Timnas Indonesia U-16 Rebut Tempat Ketiga Usai Hajar Vietnam 5-0
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
VIDEO: Luluh Lantak Karibia Diterjang Badai Beryl
-
Jokowi Soal Peretasan PDNS: Backup Semua Data Nasional
-
Sejarah 54 Tahun Suzuki di Indonesia
-
Jokowi Tanda Tangan Kona Electric Saat Resmikan Pabrik Baterai Hyundai
-
Jokowi Resmikan Pabrik Sel Baterai Hyundai, Terbesar di Asia Tenggara
-
One Piece Live Action Bocorkan Judul Episode Pertama Season 2
-
Ayu Ting Ting Beber Nasib Seserahan dari Fardhana Usai Batal Nikah
-
SBY Akan Debut Manggung di Pestapora 2024
-
Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
-
Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso