yoldash.net

RUU Pilkada Resmi Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Tolak

Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI. Salah satu poin perubahan dalam RUU yaitu soal jadwal Pilkada 2024.
Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI. Salah satu poin perubahan dalam RUU yaitu soal jadwal Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, Indonesia --

Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

"Apakah RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota alias RUU Pilkada, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju?" kata Puan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota dewan yang hadir dalam rapat menyatakan setuju.

Puan menyebut dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak. Sementara Demokrat dan PKB setuju dengan memberikan catatan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan, dan dari PKB pun menyatakan ada catatan," kata dia.

Baleg DPR sebelumnya mengatakan salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno yakni memajukan pelaksanaan pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.

Baleg berharap pelantikan serentak kepala daerah, bupati, gubernur, walikota nantinya dapat diselenggarakan pada Januari 2025.

Tak hanya itu, RUU tersebut juga akan mengatur pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi diadakan di November 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat membeberkan alasan utama pemerintah berencana mengubah jadwal pilkada serentak dari November menjadi September 2024. Ia menuturkan pemerintah khawatir akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito menyebut saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak tahun 2022.

Selain itu juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat