yoldash.net

Pelapor: UAS hingga Habib Luthfi Akan Diperiksa Kasus Panji Gumilang

Ustadz Abdul Somad hingga Muhammad Lutfhi bin Yahya akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ustadz Abdul Somad dikabarkan akan dimintai keterangan terkait kasus Panji Gumilang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, Indonesia --

Ustadz Abdul Somad hingga Muhammad Lutfhi bin Yahya disebut bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung selaku pihak yang melaporkan Panji ke Bareskrim Polri.

"Katanya akan manggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga, kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," kata dia di Bareskrim Polri, Senin (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro belum mau berbicara banyak soal peluang ketiga tokoh agama itu dimintai keterangan dalam kasus ini.

Ia hanya menyampaikan penyidik bakal memeriksa sejumlah ahli untuk didengar keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama ini.

"Kita lihat nanti, kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten membidangi hal-hal tersebut dan saat ini kita masih dalam proses penyelidikan. Kalau saya bicara saat ini, apakah nanti kan juga harus melihat sejauh mana kompetensi terhadap keterangan-keterangan yang diberikan," tutur Djuhandhani.

Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat