yoldash.net

Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan ke Polda Banten

Wali santri Al Zaytun asal Banten melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke polisi lantaran tak terima Pondok Pesantren Panji Gumilang disebut sesat.
Wali Santri Al Zaytun laporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polda Banten. (CNN Indonesia/Yandhi)

Banten, Indonesia --

Wali santri Al Zaytun asal Banten Abdul Rosad melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polda Banten atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Rosad mengklaim mewakili wali santri yang lain yang jumlahnya mencapai 100 orang. 

Rosad mengatakan, para wali santri keberatan dengan pernyataan Ken, selaku pendiri NII Crisis Center yang mengatakan perzinahan di Al Zaytun dibolehkan dengan membayar sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh melakukan berzinah asal membayar Rp2 juta dan praktik itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan," ujar Abdul Rosad di Mapolda Banten, Senin (3/7).

Menurut Abdul Rosad, pernyataan Ken Setiawan yang kemudian disiarkan oleh Herri Pras melalui kanal Youtube-nya, menjadi bola liar dan menggiring isu bahwa Ponpes Al Zaytun sesat.

Rosad mengatakan selama menyekolahkan kelima anaknya di Al Zaytun, tidak pernah ditemukan keanehan. Bahkan memiliki prestasi akademik yang baik.

"Saya menyekolahkan bertahap, tidak sekaligus. Anak pertama bagus dan prestasi akademiknya baik, dia lulus di STAN, tidak ada masalah. Maka kedua saya sekolahkan di sana, ada di Unpam, UNJ dan yang kelima masih ada di sana," terangnya.

Potongan layar, link dan video Youtube yang berisi pernyataan Ken Setiawan dan disiarkan melalui kanal Youtube Herri Pras disimpan dalam sebuah flashdisk dan diserahkan ke Polda Banten, untuk dijadikan barang bukti.

Pendiri NII Crisis Centre dan Youtuber itu dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun dengan berbagai macam pasal, seperti UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Barang bukti tadi ada flashdisk kanal Youtube dan screenshot yang kami laporkan tadi. Dugaan pasal yang kami laporkan ke SPKT Polda Banten, pertama Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2, Pasal 36. Selain itu ada juga Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, dan KUHP Pasal 310 dan 311," jelasnya.

Sebelumnya Ken juga dilaporkan wali santri yang lain ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6).

Terkait laporan ini, Ken tak mempermasalahkan.

Menurutnya pelaporan yang dilakukan para wali santri terhadap dirinya sebagai bentuk kebebasan demokrasi.

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ken sebelumnya melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Ken mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya agar tidak ada lagi kegaduhan yang ditimbulkan oleh Panji. Ia juga berharap dengan adanya pelaporan itu pemerintah dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum.

"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/6).

(ynd/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat