yoldash.net

Panji Gumilang Buka Suara Soal Bekingan hingga Isu Pro Yahudi

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menegaskan pelindung Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menegaskan pelindung Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, Indonesia --

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang angkat suara terkait beberapa kontroversi yang menyeret namanya terkait aktivitas pondok yang dipimpinnya tersebut.

Panji menegaskan pelindung Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Ia mengatakan dua hal tersebut diterapkan di pondok pesantren yang ia bangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelindung) yang kuat bagi Al Zaytun itu dasar negara dilaksanakan, itulah bekingnya. UUD 1945. Kan, Pancasila, UUD 1945, kebinekaan toleransi, itulah yang membekingi," ujar Panji dalam YouTube Indonesia, Minggu (2/7).

Panji juga menjelaskan masalah pendanaan Al Zaytun. Ia mempersilahkan jika ada pihak yang hendak memeriksa aliran dana yang diterima pondok pesantren tersebut. Namun, ia memastikan dana yang didapatkan bukan dari tanah Arab.

"Ya silahkan saja (diperiksa), kan, ada itu dana dari mana saja, kan, bisa diperiksa. Saya dari awal sudah ditanya, ini (dana) dari Arab kah? Indonesia tanah yang mulia, tanah kita yang kaya. Kenapa harus ngemis Arab?" ujarnya.

Selain itu, dia juga memberi jawaban atas kontroversi nyanyian berbahasa Ibrani yang dilantunkan di Al Zaytun Shalom Aleihim. Panji mengatakan dirinya ingin perdamaian saat ditanya soal apakah dia pro dengan Yahudi.

"(Pro Yahudi?) Saya pro perdamaian dunia," ujar Panji.

Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Panji pun telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini.

(psr/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat