yoldash.net

Pelapor Panji Gumilang Serahkan Bukti Tambahan 10 Video Ceramah

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menyerahkan bukti tambahan berupa video ceramah terkait laporan Panji Gumilang.
Ilustrasi. Massa unjuk rasa mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menyerahkan bukti tambahan berupa video ceramah terkait laporan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang soal dugaan penistaan agama.

"Barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan

"Video ceramahnya Panji Gumilang, dari media mainstream," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihsan menyampaikan penyerahan sejumlah bukti tambahan itu dilakukan untuk memperkuat laporan yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Ihsan menyebut Panji bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada hari ini. Bahkan, ia mengklaim penyidik telah siap menunggu kehadiran Panji.

"Kami baru dari atas itu persiapan pemeriksaan, jadi karena penyidik sibuk untuk menunggu saudara Panji, kami selesai kami balik gitu," ucap dia.

Selain itu, Panji juga membeberkan ada sejumlah tokoh agama yang akan diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama ini.

"Katanya akan manggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga, kemudian kabarnya abah Luthfi juga dipanggil," tuturnya.

Beberapa waktu belakangan Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat