Bharada E Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Bukan Pelaku Utama
![Bharada E Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Bukan Pelaku Utama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E memenuhi syarat jadi justice collaborator jika bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/07/26/bharada-e-tiba-di-komnas-ham-3_169.jpeg?w=650&q=90)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa menyetujui permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada E jika dia tidak terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan Bharada E juga bisa disetujui asal berkomitmen untuk mengungkap pelaku utama dalam pengusutan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita berpegang pada informasi terakhir saja bahwa informasi yang terakhir ini adalah yang benar dan BharadaE mau kerja sama dan bukan pelaku utama tentu dia memenuhi unsur untuk JC," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
Edwin belum bisa memberikan informasi kapan perlindungan terhadap Bharada E mulai diberikan. LPSK masih harus melakukan koordinasi dengan Bareskrim dan melakukan sejumlah asemen.
"Sangat tergantung situasinya. Kalau memang ada situasi mendesak kami memutuskan perlindungan kami bisa memberikan perlindungan segera," ujar dia.
Jika menyetujui permohonan JC Bharada E, maka LPSK akan mengirim rekomendasi ke hakim. Ia menegaskan bahwa LPSK hanya bisa memberi rekomendasi, selanjutnya keputusan akan dibuat oleh hakim.
"Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK," ucap Edwin.
Bharada resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada LPSK hari ini. Berkas pengajuan itu diserahkan langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Informasi terakhir yang diberikan pihak Bharada E kepada LPSK adalah dia bukan pelaku utama. Tim kuasa hukum menyebut kliennya melakukan penembakan atas perintah atasan.
(yla/bmw/bmw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Profil Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Sambo
Satu Per Satu Kronologi Awal Penembakan Brigadir J Dibantah
Polri Bantah Kabar Rumah Kabareskrim Ditembaki OTK
Timsus Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir Yosua
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E Jadi Trending Topic di Twitter
Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati, AS Pernah Eksekusi Perwira Polisi
Netizen Sambut Vonis Mati Ferdy Sambo: Bersyukur Hingga Puji Pak Hakim