yoldash.net

PA Jaksel Respons Dokumen Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Viral di Medsos

Humas PA Jaksel buka suara setelah salinan dokumen cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebar dan viral di media sosial.
Humas PA Jaksel buka suara setelah salinan dokumen cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebar dan viral di media sosial. (Tangkapan Layar Instagram/@teukuryantr)

Jakarta, Indonesia --

Pengadilan Agama Jakarta Selatan merespons salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan yang tersebar hingga viral di media sosial beberapa hari terakhir. Keduanya resmi dinyatakan cerai pada Kamis (2/5).

Humas Pengadilan Agama Jaksel Taslimah menegaskan hasil putusan hanya bisa diakses oleh para pihak yang berperkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengenai diakses oleh publik itu sebenarnya kami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan nggak ya," ungkap Taslimah seperti diberitakan 20detik, Selasa (7/5).

"Cuma, ini kan perkara diajukan secara elektronik, yang tahu putusan secara detailnya atau yang memiliki akunnya adalah para pihak," lanjutnya.

Taslimah juga menegaskan alasan publik sesungguhnya tidak bisa mengakses dokumen tersebut. Ia menyatakan hanya pihak-pihak berperkara yang memiliki akun dan dapat mengakses putusan.

[Gambas:Video CNN]



"Karena baik pihak penggugat dan tergugat itu sama-sama punya akun dan dia yang dapat mengakses putusan," Taslimah menegaskan.

"Kalau Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan informasi mengenai agenda persidangan, nama para pihak, identitas para pihak tidak secara detail masuk ke dalam. Hanya sebatas agenda persidangan kapan, kapan agenda mediasi, atau putusannya kapan," jelasnya.

"Serta yang disampaikan adalah kalau perkara itu telah putusan adalah apa sih isi putusannya, hanya berupa amar tidak ke dalam atau tidak meruncing atau menukik terkait isinya yang di dalam," lanjut Taslimah.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan isi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan yang ditetapkan pada 2 Mei 2024. Sejak saat itu, dokumen putusan dikunjungi 2.760 kali dan telah diunduh sebanyak lebih dari 623 ribu kali.

Dokumen itu kemudian tersebar di media sosial hingga viral karena mengungkap fakta-fakta perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Dokumen setebal 87 halaman itu menampilkan sederet penyebab Ria Ricis menggugat Ryan. Sejumlah penyebab itu berhubungan dengan persoalan komunikasi hingga konflik yang bergejolak antara Ria dan Ryan.

Kini, Mahkamah Agung (MA) resmi membatasi akses publik terhadap dokumen putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu tidak lagi bisa diakses atau diunduh secara bebas.

Menurut pantauan di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (7/5), halaman awal putusan PA Jakarta Selatan nomor 547/PDT.G/2024/PA.JS sudah tak menampilkan informasi umum maupun akses untuk melihat dokumen.

(van/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat