yoldash.net

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?

Banyak orang menyimpan daging kurbannya dalam waktu lama atau melebihi hari tasyrik. Pertanyaannya, bagaimana hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama?
Ilustrasi. Simak hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Banyak orang menyimpan hasil daging kurbannya dalam waktu lama. Tujuannya, untuk stok bahan makanan dalam jangka waktu panjang.

Pertanyaannya, bagaimana hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama? Bolehkah kita menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik?

Daging ada di mana-mana saat momen Iduladha, apalagi buat mereka yang berkurban. Tiba-tiba saja isi kulkas penuh dengan daging merah yang menggoda selera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sering kali daging-daging hasil kurban itu tak langsung diolah. Daging biasanya disimpan di dalam freezer agar bisa bertahan lama. Jika suatu waktu dibutuhkan, daging bisa digunakan.

Lama waktu penyimpanan daging juga biasanya tak main-main. Banyak orang menyimpan daging bisa sampai hitungan minggu. Yang jelas, lebih dari tiga hari setelah Iduladha atau hari tasyrik.

ADVERTISEMENT

Hukum menyimpan daging kurban terlalu lama

Dari sana, timbul pertanyaan tentang hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama.

Mengutip NU Online, Ustaz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa pada awalnya, Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.

Nabi Muhammad SAW meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Lebih dari itu, Rasul akan meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban pada mereka yang tak mampu.

"Rasulullah SAW memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat," ujar Alhafiz.

Namun, seiring kondisi pangan yang semakin membaik di tengah masyarakat, larangan itu pun dicabut. Setelahnya, siapa pun diperbolehkan untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekali pun.

"Dari sini, ulama fikih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang," tegas dia.

Demikian penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama. Semoga bermanfaat.

(asr/asr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat