Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
Daging kurban biasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
Misalnya, saat kurban dilakukan secara daring. Orang-orang yang berkurban biasanya tidak akan menerima daging hasil penyembelihan.
Alih-alih diberikan untuk orang yang berkurban, daging hasil kurban online biasanya akan dibagikan untuk orang yang membutuhkan.
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Ilustrasi. Hukum memakan daging kurban sendiri. (Indonesia/Adi Maulana Ibrahim) |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Daging untuk panitia kurban
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)Terkini Lainnya
-
Kerugian Akibat Kebakaran Gudang BPBD Bali Capai Rp7,9 Miliar
-
Kapolri Rombak Jajaran Pejabat Utama Polda Metro Jaya
-
TPS Pilkada 2024 Maksimal 600 Orang, Lebih Banyak Dibanding Pemilu
-
Kenapa Lantai Masjidil Haram Tetap Dingin Meski Matahari Terik?
-
PM Belanda Mark Rutte Ditunjuk Jadi Sekjen NATO, Gantikan Stoltenberg
-
VIDEO: Rusia-Ukraina Sepakat Bertukar 90 Tahanan Perang
-
Gurih Bisnis Lotre di China, Tiket Ludes Rp338 T
-
Diterjang Krisis, Berapa Sumbangan Industri Tekstil pada Ekonomi RI?
-
Modus Jual-Beli Rekening Judol, Pengepul Beri Warga Desa Rp100 Ribu
-
FOTO: Timnas Putri Indonesia Gigih Berlatih Meniti Prestasi
-
Bakal Tolak Belanda hingga Argentina, Noa dan Estella Pilih Indonesia
-
Sihir Southgate: Ubah Pemain Luar Biasa Jadi Biasa di Timnas Inggris
-
NASA Temukan Batu Berwarna Pertama di Mars
-
BSSN Sebut Data PDNS 2 Tak Dijual di Dark Web, Cuma Dikunci
-
Sejarah Baru, China Sukses Bawa Pulang Sampel dari Sisi Jauh Bulan
-
Nissan Serena Hybrid Bakal Meluncur di GIIAS 2024
-
Transmisi Baru Motor Yamaha, Tak Ada Tuas Kopling Ganti Gigi Dipencet
-
Menantif Cahaya Insentif Mobil Hybrid yang Dinanti Merek Jepang
-
Narji Cagur Kini Jadi Juragan Tanah, Punya Lahan 1.000 Hektar
-
Kerja Sama, CubMu dari Transvision Kini Hadir untuk Pengguna CBN
-
Sinopsis Riddick, Bioskop Trans TV 26 Juni 2024
-
Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Makan 34 Ribu Burger Seumur Hidup
-
WHO Rilis Peringatan Global soal Obat Diabetes Palsu
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso