yoldash.net

Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?

Kehilangan paspor saat berlibur ke luar negeri bisa bikin situasi jadi kacau. Berikut beberapa hal yang harus dilakukan saat kehilangan paspor di luar negeri.
Ilustrasi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan saat paspor hilang di luar negeri. (PublicDomainPictures/Pixabay)

Daftar Isi
  • 1. Lapor polisi
  • 2. Hubungi KBRI
  • 3. Siapkan dokumen yang diperlukan
  • 4. Serahkan dokumen ke KBRI
  • 5. Urus paspor baru
  • 6. Lapor diri
Jakarta, Indonesia --

Kehilangan paspor saat berlibur ke luar negeri bisa langsung membuat situasi kacau. Dokumen ini sangat krusial untuk wisatawan asing atau buat Anda yang sedang mengunjungi negara orang.

Bukan tak mungkin beberapa rencana perjalanan terganggu atau bahkan dibatalkan karena paspor yang hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Anda mengalami hal ini, ingat-lah untuk tetap tenang dan jangan panik. Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengatasi masalah kehilangan paspor.

1. Lapor polisi

Segera kunjungi kantor polisi setempat untuk melaporkan kehilangan paspor. Isi formulir yang diberikan dan ceritakan kronologi kejadian.

ADVERTISEMENT

2. Hubungi KBRI

Setelah melapor, hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau konsulat.

Dari sana, KBRI akan menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai pengganti paspor sementara. Namun, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SPLP.

3. Siapkan dokumen yang diperlukan

Beberapa dokumen yang diperlukan di antaranya KTP, akte kelahiran, akte perkawinan, kartu keluarga, surat keterangan kehilangan dari polisi, salinan paspor, formulir SPLP yang telah diisi, dua pas foto, dan biaya pembuatan SPLP.

4. Serahkan dokumen ke KBRI

Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP. Proses penerbitan bisa memakan waktu dari satu hari hingga beberapa pekan.

5. Urus paspor baru

Setelah kembali ke Indonesia, laporkan kehilangan paspor ke kantor Imigrasi dan urus pembuatan paspor baru.

6. Lapor diri

Jika Anda mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke KBRI setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor.



(anm/asr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat