yoldash.net

Aturan Pajak Baru di Jakarta: Rumah Bawah Rp2 M Kena PBB Lagi

Pemprov DKI Jakarta mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar lagi dengan syarat.
Pemprov DKI Jakarta mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar lagi dengan syarat. ( ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO).

Daftar Isi
  • 1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:
  • 2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
    • A. Pembebasan Pokok 100 persen, diberikan untuk kategori:
    • B. Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:
    • C. Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
  • 3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
    • A. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
    • B. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.
    • C. Persentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.
    • D. Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar lagi.

Pengenaan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Namun, pengenaan PBB-P2 itu tidak berlaku untuk semua rumah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan pengenaan PBB-P2 terhadap rumah bernilai di bawah Rp2 miliar diberlakukan ke individu yang punya hunian lebih dari satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya tanpa memandang jumlah kepemilikan rumah, untuk 2024 ini, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2.

ADVERTISEMENT

Bila ada masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu, maka gratis pajak berlaku pada rumah yang NJOP-nya paling besar.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak covid-19," terang Lusi melalui keterangan resmi, Selasa (18/6).

Lusi mengatakan kebijakan ini dibuat dalam rangka menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2.

Selain kebijakan itu, ia menyebut tahun ini pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Hal ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, kebijakan di atas juga diberlakukan demi menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

Apalagi, kata Lusi, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ujar Lusi.

Berikut isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024;

[Gambas:Video CNN]

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:

a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

A. Pembebasan Pokok 100 persen, diberikan untuk kategori:

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar,
3) Hanya diberikan kepada wajib pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

B. Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

C. Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.
2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

A. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.

B. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.

C. Persentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.

D. Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. Satu permohonan untuk satu SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

(mrh/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat