yoldash.net

Pemkab Gunungkidul Pastikan Raffi Ahmad Belum Urus Izin Beach Club

Pemkab Gunungkidul menyebut perusahaan milik selebritas, Raffi Ahmad sedari awal memang belum mengajukan izin proyek beach club di Pantai Krakal.
Pemkab Gunungkidul menyebut perusahaan milik selebritas, Raffi Ahmad sedari awal memang belum mengajukan izin proyek beach club di Pantai Krakal. ( /Ismail).

Yogyakarta, Indonesia --

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul menyebut perusahaan milik selebritas, Raffi Ahmad sedari awal memang belum mengajukan atau mengurus izin proyek pembangunan beach club di Pantai Krakal, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY.

Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul Asar Janjang Riyanti mengatakan sejak ramai wacana Raffi membangun beach club di sana sampai hari ini belum ada pengajuan izin pendirian usaha masuk ke pihaknya.

Kata dia, sejauh ini tidak ada berkas perizinan yang masuk ke sistem Online Single Submission (OSS) dari perusahaan Raffi Ahmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (belum ada pengajuan izin). Sampai saat ini kami belum memproses perizinan dimaksud, di OSS juga," kata Asar saat dihubungi, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

Dikatakan Asar, DPMPTSP Pemkab Gunungkidul juga belum pernah berkomunikasi menyangkut proyek ini.

"(Ranah) kami sebatas DPMPTSP, belum pernah," sambungnya.

Ia mengatakan kalau Raffi Ahmad benar mau mengurus perizinan ini, Raffi Ahmad setidaknya wajib memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Raffi Ahmad dikabarkan akan membangun beach club di Gunung Kidul. Beach club itu adalah hasil kerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya investor asal Yogyakarta, Arbi Leo.

Bahkan, sudah ada peletakan batu pertama proyek. Peletakan batu pertamadilakukan oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo.

Peletakan batu pertama dilakukan untuk pembangunan proyek yang dinamai "Resort dan Beach Club Bekizart".

[Gambas:Video CNN]

Di bawah naungan PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), beach club tersebut bakal menjadi yang terbesar di Indonesia.

Lokasi beach club tersebut rencananya akan berada di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Luas tanah untuk beach club tersebut mencapai 10 hektare.

Nantinya juga akan tersedia fasilitas lain di Resort dan Beach Club Bekizart seperti, bekizart villa, spa dan yoga, iconic area, ballroom, hotel, bussines centre, kavling area, sampai restoran.

Namun, pembangunan beach club Gunung Kidul mendapat tentangan, salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka menyebut proyek tersebut berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

[Gambas:Video CNN]

Di dalam Permen Nomor 17 tahun 2012 turut menyebutkan Kawasan Bentang Alam Karst adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.

WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu berpotensi merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

Belakangan, Raffi Ahmad pun pada Selasa (11/6) kemarin menyatakan menarik diri dari proyek beach club Gunung Kidul. Raffi Ahmad menyampaikan hal itu lewat akun Instagram pribadi @raffinagita1717.

(kum/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat