yoldash.net

Surat Al Maidah Ayat 3: Arab, Latin, Terjemahan, dan Tafsir

Surat Al Maidah ayat 3 menerangkan tentang makanan-makanan yang diharamkan dalam Islam. Berikut bacaan Surat Al Maidah ayat 3, terjemahan, dan tafsirnya.
Ilustrasi. Bacaan Surat Al Maidah ayat 3, terjemahan, dan tafsirnya. (iStockphoto/zeynep boğoçlu)

Jakarta, Indonesia --

Surat Al Maidah ayat 3 adalah salah satu ayat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang makanan-makanan yang diharamkan dalam Islam. Khususnya terkait sumber dari makanan tersebut.

Mulai dari makanan yang bersumber dari hewan yang sudah menjadi bangkai, hewan yang mati karena tercekik dan terpukul, sampai darah dari hewan yang disembelih secara halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ketinggalan, ayat ini juga menerangkan soal haramnya daging babi termasuk seluruh anggota tubuh dan isi tubuhnya untuk dimakan oleh muslim.

Begitu pula dengan cara-cara berburu yang diharamkan sehingga sama halnya tidak boleh untuk dilakukan dan digunakan untuk mencari hewan untuk makan.

ADVERTISEMENT

Sementara surat Al Maidah merupakan surat dalam Al Quran yang terdiri dari 120 ayat. Surat kelima dalam Al Quran itu berisi tentang berbagai hal, salah satunya mengenai perbuatan haram yang patut untuk dijauhi.

Surat ini dinamakan Al Maidah karena memuat kisah para pengikut setia Nabi Isa. Mereka meminta kepada Nabi Isa agar Allah memberikan Al Maidah yang berarti hidangan makanan dari langit.

Surat Al Maidah juga dikenal dengan sebutan Al Uqud yang berarti perjanjian karena pada ayat awal surat tersebut berisi tentang Allah yang menyuruh umat-Nya untuk memenuhi janji terhadap Allah maupun kepada sesama.

Surat ini juga dikenal dengan sebutan Al Munqidz yang berarti menyelamatkan karena berisi tentang kesaksian Nabi Isa terhadap pengikutnya yang tertuang pada ayat akhir surat tersebut.

Surat Al Maidah adalah golongan surat Madaniyah yakni surat dengan ayat-ayat yang diturunkan di Madinah atau setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Secara keseluruhan ada 27 surat yang masuk golongan Madaniyah seperti surat Al Maidah. Beberapa di antaranya, yaitu surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa, Al Anfal, At Taubah, Al Hajj, hingga surat An Nashr.


Bacaan Surat Al Maidah Ayat 3

Berikut bacaan surat Al Maidah ayat 3 dalam tulisan Arab, Latin, dan terjemahannya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lahmul-khinziri wa ma uhilla ligairillahi bihi wal-munkhaniqatu wal-mauquzatu wal-mutaraddiyatu wan-natihatu wa ma akalas-sabu'u illa ma zakkaitum, wa ma zubiha 'alan-nusubi wa an tastaqsimu bil-azlam, zalikum fisq, al-yauma ya'isallazina kafaru min dinikum fa la takhsyauhum wakhsyaun, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa raditu lakumul-islama dina, fa manidturra fi makhmasatin gaira mutajanifil li'ismin fa innallaha gafurur rahim.

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik."

"Pada hari ini200) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Tafsir Surat Al Maidah Ayat 3

Berikut tafsir surat Al Maidah ayat 3 seperti dikutip dari Kementerian Agama.

Ayat ini menerangkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah, khususnya mengenai makanan yang diharamkan, yaitu yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut.

  1. Hewan yang sudah menjadi bangkai atau mati tanpa disembelih karena mengandung kuman yang membahayakan dan menjijikkan.
  2. Darah, yaitu darah dari hewan yang disembelih karena mengandung kuman dan zat-zat kotor lain yang sulit dicerna dan tidak baik untuk kesehatan.
  3. Daging babi, termasuk seluruh anggota tubuhnya.
  4. Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah seperti berhala karena sama saja menyekutukan Allah.
  5. Hewan yang mati karena tercekik seperti terikat mati dalam keadaan tidak berdaya. Kondisi ini diharamkan sama seperti bangkai.
  6. Hewan yang mati karena dipukul benda keras atau berat. Sebab, kondisi seperti ini membuat darah tidak keluar dan daging rusak serta dapat mengindikasikan penganiayaan hewan yang melanggar hadits.
  7. Hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi seperti dari bukit ke dalam jurang. Kondisi ini diharamkan sama seperti bangkai.
  8. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain, kecuali sudah sempat disembelih baru halal hukumnya. Kondisi ini diharamkan sama seperti bangkai.
  9. Hewan yang mati karena diterkam hewan buas, kecuali sudah sempat disembelih baru halal hukumnya. Kondisi ini diharamkan sama seperti bangkai.
  10. Hewan yang disembelih untuk berhala. Kondisi ini diharamkan sama seperti menyekutukan Allah.

Kendati begitu, jika ada seseorang yang terpaksa memakan salah satu dari 10 jenis kondisi hewan di atas karena lapar tanpa niat berbuat dosa, maka ia dibolehkan untuk memakan seperlunya saja sekadar untuk bertahan hidup. Sebab, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Selain 10 kondisi di atas, ayat ini juga mengharamkan muslim untuk menentukan waktu berburu atau waktu untuk mendapatkan sumber makanan dengan mengundi nasib melalui anak panah seperti yang dilakukan orang Arab pada masa jahiliah.

Kala itu, mereka mengambil tiga anak panah, di mana masing-masing anak panah itu ditulis dengan kata-kata yang berarti 'lakukan', 'jangan lakukan', dan panah ketiga dikosongkan.

Lalu, ketiga anak panah itu disimpan di dalam Kabah. Ketika hendak berburu, mereka meminta penjaga Kabah untuk mengambil salah satu anak panah.

Jika yang didapati anak panah yang bertuliskan 'lakukan' maka mereka pergi berburu. Jika 'tidak lakukan' maka mereka tidak berburu dan jika mendapat anak panah yang kosong, maka mereka mengundi lagi.

Hal ini diharamkan karena merupakan perbuatan syirik atau tahayul atau jhurafat sehingga tidak boleh dilakukan. Setiap muslim dilarang mengundi nasib dengan anak panah seperti tersebut.

Itulah penjelasan mengenai surat Al Maidah ayat 3 dalam tulisan Arab, Latin, terjemahan dan tafsirnya. Semoga bermanfaat.

(uli/fef)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat