yoldash.net

ELSAM Desak Jokowi Audit Tata Kelola Data Publik Secara Menyeluruh - Halaman 2

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintahan Jokowi melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik.
Ilustrasi. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintahan Jokowi melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik. (iStock/M-A-U)

Hal itu membuat salah satu infrastruktur SPBE (Pasal 27 Perpres 95/2018), sebagai kelanjutan dari perintah Pasal 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik untuk memproses dan menyimpan datanya di wilayah Indonesia.

ELSAM menyatakan semestinya titik tekan untuk memastikan keamanan dalam pemrosesan data bukanlah terletak pada data tersebut disimpan di mana, melainkan pada penerapan sistem keamanan yang kuat dan maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, ELSAM menilai pemerintah perlu melakukan sinkronisasi berbagai kebijakan untuk memastikan harmonisasinya dengan UU PDP dan serangkaian langkah teknis dalam pengelolaan data. Upaya itu dilakukan guna menjamin penerapan sistem keamanan yang kuat, khususnya terhadap data pribadi warga negara, terutama data sensitif.

Dengan berbagai kerentanan terkait keamanan data yang diproses dan dikelola oleh institusi pemerintah hingga serta sengkarut kebijakan terkait SPBE yang seharusnya dapat menopang efektivitas implementasi dari UU PDP, ELSAM pun mendorong sejumlah poin kepada Jokowi dan jajaran pemerintahannya.

ADVERTISEMENT



1. Presiden mengambil tanggung jawab tertinggi terkait dengan insiden keamanan siber pada PDNS, maupun sejumlah dugaan data breach yang melibatkan berbagai institusi publik, untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara, termasuk pelaksanaan seluruh kewajiban sebagaimana diatur UU PDP, dan penyediaan mekanisme pemulihan yang efektif, serta menjamin pemberian layanan publik segera pulih dan optimal kembali.

2. Pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik, khususnya terkait dengan pengembangan SPBE, untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip dan standar perlindungan data pribadi dalam UU PDP.

3. Pemerintah mengakselerasi proses pembaruan sejumlah regulasi yang belum sinkron dengan pelaksanaan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dari institusi publik, termasuk pembentukan beberapa legislasi/regulasi baru, yang akan menjadi infrastruktur penting yang menjamin efektivitas implementasi UU PDP, seperti yang terkait keamanan siber dan tata kelola data institusi publik, dengan tetap menekankan pada pendekatan human centric.

4. Presiden dan kementerian terkait memastikan pembentukan berbagai peraturan teknis implementasi UU PDP, termasuk pembentukan lembaga PDP, untuk memenuhi perintah dua tahun masa transisi UU PDP, yang akan berakhir pada Oktober mendatang, dengan tetap menjamin kualitas substansinya, dan partisipasi yang bermakna dari pemangku kepentingan.

5. Presiden dan pemerintah secara sistematis mengembangkan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara layanan publik pemerintahan, dalam memahami berbagai kewajiban kepatuhan dalam pemrosesan data pribadi, dan memastikan komitmen mereka untuk menerapkan seluruh standar kepatuhan perlindungan data.

(pop/pra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat