yoldash.net

Trending di X, Warganet Sindir Tapera jadi Tambahan Penderitaan Rakyat

Tidak sedikit warganet yang menolak rencana pemerintah soal Tapera yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen.
Ilustrasi. Rencana pemerintah memotong gaji karyawan sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat mendapat sorotan dari warganet. (Foto: iStockphoto/scyther5)

Jakarta, Indonesia --

Tapera atau tabungan perumahan rakyat menjadi topik hangat yang diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial, termasuk di X (sebelumnya Twitter). Tidak sedikit yang menolak rencana pemerintah soal Tapera yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen.

Kata kunci Tapera menduduki posisi nomor satu trending topic di X. Sampai dengan Selasa (28/5), pukul 14.51, ada sekitar 61 ribu cuitan mengenai Tapera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah warganet pun merespons wacana itu dengan beragam cara, mulai dari mengkritik sampai menyindir pemerintah. Akun @ffikriawan misalnya, menyebut tapera "sebenernya tambahan pengeluaran rakyat."

[Gambas:Twitter]

ADVERTISEMENT

Warganet lain juga mencuit hal serupa. Ia menyindir apakah Tapera itu tabungan perumahan rakyat atau tambahan penderitaan rakyat.

[Gambas:Twitter]

Sementara itu, akun @primawansatrio. Ia mengkritik banyaknya biaya yang ditarik pemerintah, tetapi kesejahteraan tidak kunjung terjadi.

"Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak," tulisnya.

[Gambas:Twitter]

Lebih lanjut, warganet lain mengaku tidak mengerti apa tujuan Tapera, dan malah merasa dirugikan.

"Jujur ga ngerti tujuan Tapera ini buat siapa , malah merasa dirugikan dengan adanya kebijakan Tapera ini," tutur @Yuf***.

Warganet dengan akun @YooStoleMaHeart memberikan perhitungan terhadap iuran Tapera yang menurutnya aneh. Ia mencontohkan bagaimana potongan 3 persen dari pekerja dengan gaji Rp6 juta dalam kurun waktu 10 tahun hanya menghasilkan Rp21,6 juta.

"Emang bisa beli rumah pake duit 21.6 Juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun. Inimah akal-akalan pemerintah," katanya.

[Gambas:Twitter]

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang mengharuskan pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tapera setiap bulannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji.

Nantinya, iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat